Berita Jateng

Pemilik Warnet yang Bisa Buka Situs Judol di Kendal Terancam Hukuman 10 Tahun

Kepolisian sebelumnya melakukan penggrebekan tiga tempat judi online di Kaliwungu, Kendal, Minggu (3/11/2024).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Kepolisian sebelumnya melakukan penggrebekan tiga tempat judi online di Kaliwungu, Kendal, Minggu (3/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menangkap tiga tersangka pria berinisial W,R dan S atas kasus warung internet (warnet) judi online di Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Ketiga tersangka diancam beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.


"Ya dari penangkapan ini diharapkan masyarakat semakin sadar bahaya melakukan aktivitas judi online," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (8/11/2024).

Kepolisian sebelumnya melakukan penggrebekan tiga tempat judi online di Kaliwungu, Kendal, Minggu (3/11/2024).

Polisi dalam operasi ini mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, monitor, modem, dan router.

Baca juga: Truk Muat Pasir Terguling di Pertigaan Undaris Ungaran Kabupaten Semarang, Macet Panjang

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, ketiga orang tersangka yang ditangkap merupakan pemilik dan teknisi dari ketiga warnet.


Mereka melakukan modus kejahatan dengan memasang Virtual Private Network (VPN) pada jaringan internet sehingga para pengunjung mudah mengakses situs-situs judi online yang diblokir. 

"Kami tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana dunia maya, termasuk judi online," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditressiber Polda Jawa Tengah menggerebek tiga warung internet (warnet) yang disalahgunakan sebagai tempat judi online.

Dari penggrebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang tak lain sebagai pemilik warnet.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W, R dan S.

"Iya betul, penggrebekan warnet di Kendal untuk aktivitas judi online dilakukan di kecamatan Kaliwungu Kendal pada Minggu, 3 November kemarin," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Pemkab Purbalingga Kerja Sama dengan Pemerintah Tono City Blora untuk Pengiriman Tenaga Kerja

Artanto mengungkap, mulanya pemilik warnet membuka tempat usaha tersebut seperti warnet pada umumnya tetapi sepi peminat.

Pemilik akhirnya berinisiatif mengubah setting jaringan internet dengan menginstal Virtual Private Network (VPN) sehingga memudahkan pengguna warnet untuk akses situs yang diblokir pemerintah.

Tujuannya, agar warnet mereka ramai.

"Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) untuk akses judi online dan situs porno," bebernya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved