Berita Banyumas
Oknum Anggota PPK Wangon Hadiri Deklarasi Cagub, KPU Banyumas Berpotensi Dipanggil DKPP
Ada anggota PPK di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas yang dengan sengaja menghadiri deklarasi Paslon Gubernur
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ada anggota PPK di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas yang dengan sengaja menghadiri deklarasi Paslon Gubernur.
Hal itu disampaikan komisioner Bawaslu Banyumas kordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yon Daryono, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (1/11/2024)
Karena hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas berpotensi dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pasalnya, adanya temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU.
Temuan pelanggaran tersebut, telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten dan berdasarkan pemeriksaan telah dinyakan terbukti bersalah.
Kemudian Bawaslu juga sudah melayangkan rekomendasi ke KPU, atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Baca juga: RSUD dr Soeselo Slawi Jadi Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran UMP
"Adapun rekomendasi yang diberitakan Bawaslu kepada KPU, atas temuan pelanggaran kode etik tersebut menghentikan anggota PPK yang bersangkutan.
Namun, sampai saat ini KPU masih membiarkan anggota PPK tersebut aktif," terangnya.
Temuan pelanggaran kode etik anggota badan Ad hoc anggota PPK Wangon, status terbukti, rekomendasi Bawaslu terlapor diberhentikan tetap.
KPU belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan alasan KPU akan melaksanakan penelusuran kepada terlapor.
Sebelumnya sempat ada juga catatan untuk KPU Banyumas.
Bahwa telah ditemukan pelanggaran, yakni anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan anggota Parpol.
Perkara tersebut juga telah diproses oleh Bawaslu Banyumas.
Namun sayangnya, meski hal itu telah terbukti, KPU masih melakukan pembiaran.
Padahal dalam persyaratan telah jelas disebutkan bahwa, pengurus, atau anggota partai politik tidak bisa mendaftarkan diri.
Meski telah terungkap persoalannya, sampai saat ini anggota PPS Sokaraja Lor yang bersangkutan masih aktif sebagai PPS.
"Temuan pelanggaran administrasi, KPU Banyumas merekrut, melantik dan menugaskan pengurus partai politik sebagai PPS Sokaraja Lor," ujar Yon Daryono.
Bawaslu yang mendapatkan informasi dan laporan perihal itu, kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS , Pabrik Mainan di Kendal Terbakar, Kepulan Asap Terlihat di Pantura Kaliwungu
Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari anggota PPS yang bersangkutan dan juga pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baik pengurus di tingkat kecamatan, sampai pengurus di tingkat Kabupaten.
Serta anggota PPK Kecamatan Sokaraja Lor terbukti bahwa anggota PPS yang dimaksud masih menjadi anggota parpol.
Statusnya terbukti dan rekomendasi Bawaslu agar diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi KPU hanya memberikan sanksi pembinaan dan terlapor masih bertugas sebagai PPS. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.