Berita Banymas

Video Driver Online Banyumas Raya Segel Kantor Aplikator Maxim dan Tuntut Soal Kesetaraan Tarif

Mereka meminta aplikator Maxim menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023 yang sampai saat ini belum dipatuhi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Permata Putra Sejati
SEGEL KANTOR - Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya saat menyegel kantor aplikator Maxim yang berada di Jalan KS Tubun, Perumahan Saphire Regency, Purwokerto Barat, Kamis (17/10/2024). Mereka meminta aplikator Maxim menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023 yang sampai saat ini belum dipatuhi oleh Aplikator Maxim. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya segel kantor aplikator Maxim di Jalan KS Tubun, Perumahan Saphire Regency, Purwokerto Barat.

Mereka meminta aplikator Maxim menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023 yang sampai saat ini belum dipatuhi.

SK tersebut mengatur terkait tarif yaitu jarak maksimal 3 kilometer itu Rp12.600.

Adapun tarif batas bawah Rp3.600 per kilometer dan tarif batas atas Rp6.500 per kilometer dan itu tidak dipenuhi oleh aplikator Maxim.

Sementara itu, Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist - Maxim Indonesia, memberikan tanggapan melalui surat yang dikirim ke redaksi, Jumat (18/10/2024). 

"Kami tidak membenarkan tindakan penyegelan kantor operasional Maxim Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis, 17 Oktober, 2024 tersebut. Penyegelan Kantor yang dilakukan sekelompok orang yang tidak memiliki wewenang merupakan tindakan ilegal yang bisa dijerat hukum yang berlaku di Indonesia. Kami akan melaporkan kepada pihak berwajib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah," ungkapnya.

Sementara itu, terkait tuntutan dalam aksi penyegelan tersebut, dapat sampaikan bahwa Maxim patuh dan mengikuti regulasi tarif yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai Lembaga yang berwenang dalam menentukan tarif layanan transportasi online. Selama beroperasi di kota Purwokerto, Maxim telah mengikuti peraturan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk roda 2 dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 untuk roda 4.

Adapun mengenai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023 terkait perubahan tarif Angkutan Sewa Khusus, SK tersebut, menurut Yuan, dibuat tanpa mempertimbangkan masukkan dari semua pemangku kepentingan termasuk pihak konsumen.

"Kami menginginkan tarif minimal yang ada dalam SK Gubernur yang baru tersebut untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dari konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran. Karena PM 118 Tahun 2018 yang merupakan payung hukum untuk aturan operasional Angkutan Sewa Khusus tidak menyebutkan adanya nomenklatur ‘tarifminimal’," bebernya.

Menurutnya, ‘Tarif minimal’ tidak dikenal dalam nomenklatur tarif pada Angkutan Sewa Khusus sebagaimana termuat pada PM 118 Tahun 2018 dan Perdirjen SK 3244/2017, nomenklatur yang dikenal hanyalah tarif batas bawah dan tarif
batas atas. Adanya tarif minimal akan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi online yang juga dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena orderan yang menurun. Kami sangat mengharapkan agar Kementerian Perhubungan dapat terlibat guna penyelarasan serta sosialisasi yang tepat antara pihak Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Aplikator sebelum SK Gubernur Jawa Tengah dapat diimplementasikan kepada Masyarakat. (jti/aji)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved