Berita Purbalingga

Dukung TMMD Sengkuyung, Dinpendukcapil Purbalingga Gelar Layanan Pembuatan KIA dan IKD

selain pembangunan fisik, juga dilakukan kegiatan non fisik berupa penyuluhan dari beberapa dinas terkait.

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
kegiatan non fisik di Desa Serayu Larangan diisi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Dalam  kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung tahap IV Kodim 0702/Purbalingga tahun 2024, selain pembangunan fisik, juga dilakukan kegiatan non fisik berupa penyuluhan dari beberapa dinas terkait.

Salah satunya dilaksanakan di Desa Serayu Larangan Kecamatan Mrebet, Selasa (15/10/24),

Sersan Kepala Kukuh Krisnadi dari Kodim 0702/Purbalingga menyampaikan bahwa kegiatan non fisik di Desa Serayu Larangan diisi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.

"Materi yang disampaikan meliputi penanganan stunting dari Dinas Kesehatan, serta tata cara pembuatan identitas kependudukan dari Dinpendukcapil. Harapannya masyarakat bisa lebih memahami materi-materi yang disampaikan oleh dinas terkait," ujarnya.

Baca juga: Meski di Bawah Bayang Perang Dunia, Persediaan Pangan di Jateng Dipastikan Aman

Selain itu Dinpendukcapil Purbalingga juga melaksanakan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan di Desa Serayu Larangan.

Aris Setyamami dari Dinpendukcapil, menjelaskan, program jemput bola ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan. Layanan yang diberikan meliputi penerbitan KIA dan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"KIA berfungsi sebagai dokumen identitas resmi bagi anak-anak usia 0 hingga 17 tahun yang penting untuk keperluan administratif, seperti pendaftaran sekolah dan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Selain itu, pembuatan IKD menjadi prioritas penting, terutama dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024, di mana identitas digital dapat digunakan sebagai alternatif jika KTP fisik hilang atau rusak.

"Dengan IKD, masyarakat yang kehilangan atau  KTP nya rusak tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan identitas digital," tambahnya.

Baca juga: Nobar Timnas vs China di Alun-alun Purwokerto Dilarang Bawa Atribut Pilkada

Sekretaris Desa Serayu Larangan, Sarif Hidayatuloh, mengapresiasi kegiatan ini, menurutnya edukasi stunting dan pelayanan administrasi kependudukan sangat membantu masyarakat.

"Kegiatan ini sangat memudahkan masyarakat, terutama dalam hal pengurusan identitas kependudukan seperti KIA," ujarnya.

Salah satu warga Desa Serayu Larangan, Sarah Septiana, juga menyampaikan rasa terima kasihnya.

"Pelayanan ini sangat memudahkan. Tidak perlu jauh-jauh, langsung tersedia di sini, membantu warga yang kurang memahami pengurusan identitas kependudukan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved