Pilbup Kendal 2024

Kasus Netralitas 2 Kades di Kendal Masih Didalami Bawaslu. Soal Sanksi, Diserahkan ke Bupati

Dua kepala desa di Kendal, Jawa Tengah, terancam sanksi jika terbukti melanggar soal netralitas dukungan dalam Pilkada 2024.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria. Bawaslu Kendal menghentikan dua kasus dugaan pelanggaran soal netralitas kepala desa dalam Pilkada Kendal. Sementara, tiga kasus lain masih didalami. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Dua kepala desa di Kendal, Jawa Tengah, terancam sanksi jika terbukti melanggar soal netralitas dukungan dalam Pilkada 2024.

Saat ini, kasus dua kades tersebut masih didalami Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kenda.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, dua kades tersebut berasal dari Kecamatan Rowosari dan Ngampel.

"Untuk dua kades dari Kecamatan Ngampel dan Kecamatan Rowosari, hingga kini, masih diproses laporannya oleh Bawaslu," kata Hevy, Minggu (13/10/2024).

Hevy mengatakan, jika terbukti melanggar aturan soal netralitas dukungan terhadap peserta Pilkada Kudus, pihaknya menyerahkan pemberian sanksi kepada bupati Kendal.

Dalam kasus ini, pihaknya hanya berwenang memberi rekomendasi sanksi kepada bupati sebagai atasan para kades yang terbukti melanggar aturan.

"Kasus tersebut akan direkomendasikan kepada bupati Kendal, selaku pembina, untuk memberikan sanksi," katanya, Minggu.

"Untuk sanksi, sesuai undang-undang. Sanksi bisa teguran lisan, tertulis, maupun pemberhentian,” terang Hevy.

Baca juga: Lagi, 3 Kades Kendal Diduga Tak Netral Soal Pilkada. Terancam Hukuman Pidana 6 Bulan

Sementara, pemberian sanksi pidana kepala desa atau lurah mengacu pada UU No 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2020 Pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

Atau, denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta, atau sanksi perundang-undangan lain.

Lima Kades di Laporkan

Sebelumnya, Bawaslu menerima pelaporan dugaan pelanggaran soal netralitas dukungan Pilkada 2024 yang dilakukan lima kades.

Kelimnya merupakan kades dari Kecamatan Weleri, Gemuh, Rowosari dan Ngampel.

Baca juga: Gerebek Rumah Pengedar, Polres Kendal Temukan 298 Pil Koplo di Bawah Meja Penanak Nasi

Dari pendalaman Bawaslu Kendal, kasus kades dari Kecamatan Weleri dan Kecamatan Gemuh tidak dilanjutkan karena dinilai tidak cukup bukti.

"Di Kecamatan Gemuh, tidak jadi diregister karena tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

Sementara, dua kasus lain masih didalami Bawaslu Kenda.

Kemudian, kasus satu kades lain, juga masih dalam proses pendalaman. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved