Pilbup Kendal 2024

Lagi, 3 Kades Kendal Diduga Tak Netral Soal Pilkada. Terancam Hukuman Pidana 6 Bulan

Bawaslu Kendal menemukan lagi kasus kades tak netral soal Pilkada 2024. Ada tiga laporan baru yang kini tengah diproses.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria. Bawaslu Kendal menemukan lagi kades diduga melanggar netralitas lewat dukungan kepada pasangan calon peserta Pilkada Kendal 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal mengungkapkan tiga temuan lagi kepala desa (kades) diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Kini, total, ada empat kades yang diduga terlibat dalam dukungan kepada satu di antara pasangan calon di Pilkada Kendal.

"Saat ini, masih on process kami mintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Sayangnya, Hevy tak mengungkap siapa saja kades yang diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.

Hevy hanya menerangkan, dari empat kades yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas pilkada, baru satu yang teregister masuk ke Bawaslu Kendal.

"Yang sudah teregister ada satu kades. Untuk tiga kades yang lain masih dalam penelusuran," terangnya.

Terancam Pidana 1-6 Bulan

Dijelaskan Hevy, kades yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas dukungan kepada calon peserta pilkada, dapat disanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

Baca juga: Kades di Kendal Tepergok Ikut Rapat Konsolidasi Kampanye Peserta Pilkada 2024, Bawaslu Turun Tangan

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU 6 Tahun 2020 Pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

"Atau, denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. Atau, sanksi perundang-undangan lain," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif terkait pelanggaran netralitas kades maupuan ASN, di berbagai wilayah di Kabupaten Kendal.

"Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh kades dan perangkat desa se-Kabupaten Kendal melalui surat imbauan Nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024," kata Hevy. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved