Berita Nasional

Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Tewas Ledakan Speedboat, KPU Tunggu Sikap Parpol Pengusung

KPU Maluku Utara menunggu pemberitahuan resmi dari partai pengusung terkait kematian Benny Laos sebelum adanya pengganti nama.

Editor: rika irawati
TRIBUN TERNATE/FIZRI NURDIN
Calon gubernur Maluku Utara Benny Laos. KPU Maluku Utara menunggu pemberitahuan dari partai pengusung terkait kematian Benny Laos sebelum penggantian nama calon peserta Pilgub Malut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOFIFI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menunggu pemberitahuan resmi dari tim liaison officer (LO) terkait tewasnya Benny Laos, calon gubernur Maluku Utara.

Penggantian Benny sebagai peserta Pilgub Malut akan menunggu pengajuan dari partai pengusung.

Seperti diketahui, Benny Laos meninggal dalam insiden speedboat terbakar di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) siang waktu setempat.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S Banjar mengatakan, KPU telah menggelar pleno terkait kecelakaan yang menewaskan calon gubernur nomor urut 4 itu.

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujar Reni, Sabtu (12/10/2024).

Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.

Baca juga: Update Daftar Korban Terbakarnya Speedboat Rombongan Cagub Malut, Siapa Saja Korbannya?

Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.

Sesuai PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara. 

"Kami berharap, proses pergantian ini dapat selesai paling lambat 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.

Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.

Saat ini, komunikasi dengan pihak LO sudah terjalin dan KPU Malut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur pergantian calon.

"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," katanya. (Tribun Ternate/Sansul Sardi)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul KPU Maluku Utara Tunggu Pemberitahuan Resmi Pergantian Calon Gubernur Malut Nomor Urut 4.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved