Pilbup Kendal 2024
Soal Tuduhan Tak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kades Bingung Kriteria Terlibat Dukungan
Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Suyoto sebenarnya bingung dengan kriteria pelanggaran netralitas yang dilaporkan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) di Pilkada Kendal 2024.
Hingga kini, terdapat 4 Kades yang diduga terlibat dalam dukungan kepada pasangan calon.
4 Kades tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Kendal.
Baca juga: Lagi, 3 Kades Kendal Diduga Tak Netral Soal Pilkada. Terancam Hukuman Pidana 6 Bulan
Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Suyoto sebenarnya bingung dengan kriteria pelanggaran netralitas yang dilaporkan.
"Misalnya kita diundang sarasehan untuk menyampaikan gagasan, kita juga bingung."
"Kalau tidak berangkat nanti dikira anti sama yang ngundang,"
"Lah itu kan kita bingungnya di situ." paparnya.
Baca juga: Heboh Stiker Cup Minuman Kekinian Bergambar Paslon Bupati di Kendal
Suyoto menegaskan, dirinya sebenarnya memahami aturan menjaga netralitas sebagai kepala desa dalam perhelatan Pilkada.
Termasuk ketika diajak foto bersama paslon dalam sebuah acara.
"Kalau saya ya memahami aturan itu.
Tapi kan misal diajak foto bareng kita kan spontan, kalau kita enggak maju dikira enggak setuju, ini kan tambah bingung lagi," tandasnya.
Salah satu Kades di Kecamatan Weleri yang diduga terlibat, yakni berinisial B.
Bahkan, ia telah mendapat surat pemanggilan dari Bawaslu untuk menjelaskan kronologi dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Kendal.
"Iya saya sudah dikasih surat panggilan dari Bawaslu pagi tadi."
Baca juga: Wajah Baru Pimpinan DPRD Kendal 2024-2029, Ini Komposisinya
"Tapi saya dalam waktu dekat ini belum bisa datang memenuhi panggilan karena masih banyak yang harus diselesaikan," katanya melalui sambungan telepon, Senin (7/10/2024).
Ia menerangkan, apa yang dilakukan bersama satu paslon Pilkada Kendal saat berdiri di panggung acara tidak menyalahi aturan.
Ia berdalih, hal itu hanyalah bentuk penghormatan untuk menghadiri sebuah acara.
"Sebetulnya itu kan bukan pelanggaran ya."
"Beliau diundang dalam pengajian, cuma minta didoakan agar hajatnya terkabul," terangnya.
Di sisi lain, ia juga membantah adanya konsolidasi dukungan untuk memenangkan paslon tersebut.
"Saya tidak mengarahkan warga untuk memilih beliau."
"Beliau hanya minta doa saja, tidak ada arahan dukungan," sambungnya.
Hukuman Pidana
Sebelumnya, Bawaslu Kendal menemukan 4 kepala desa (Kades) yang diduga terlibat dalam dukungan salah satu paslon di Pilkada Kendal 2024.
Namun, Bawaslu belum menjabarkan secara detail sosok kades tersebut.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan kades sebagai pendukung salah satu paslon.
"Saat ini masih on proses kami mintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
Hevy menerangkan, dari 4 Kades yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas berupa dukungan ke salah satu paslon, terdapat laporan 1 Kades yang sudah teregister masuk ke Bawaslu.
Baca juga: Kades di Kendal Tepergok Ikut Rapat Konsolidasi Kampanye Peserta Pilkada 2024, Bawaslu Turun Tangan
"Yang sudah teregister ada 1, 3 Kades yang lain masih dalam penelusuran," terangnya.
Diterangkan lebih lanjut, perbuatan Kades tersebut bisa terjerat UU no.1 tahun 2015 terakhir diubah dengan UU 6 tahun 2020 pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.
"Atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah."
"Atau sanksi perundang-undangan lainnya," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif di berbagai wilayah di Kabupaten Kendal.
Termasuk melakukan imbauan netralitas kepada kepala desa dan jajarannya.
"Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024," tandas Hevy. (*)
Baca juga: Mobil Bergambar Paslon Pilkada Kendal Masuk di Rumdin Wabup, Ini Kata Bawaslu
Hasil Real Count Pilkada Kendal 2024: Tika-Benny Bakal Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Gagal Nyalon Bupati Kendal, Dico Ganinduto Tetap ke TPS Nyoblos : 5 Tahun Lagi Saya Kembali |
![]() |
---|
Paslon Bupat dan Wakil Bupati i Kendal Adu Gagasan Masalah Tambak Ikan Bandeng |
![]() |
---|
Pendukung Saling Olok Saat Penyampaian Visi - Misi Paslon Bupati Kendal |
![]() |
---|
Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Kendal Dibatasi saat Debat, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.