Berita Jateng
Kakak Beradik di Kudus Kompak Aniaya Tetangga dengan Sabit, Padahal Awalnya Candaan
Korban DNA (30) merupakan tetangga dekat pelaku dengan tempat tinggal saling berhadapan.
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
Sementara pelaku H mengaku bahwa pada awalnya tidak ada niatan untuk menyabetkan sabit ke korban.
Dia lari dari kandang ternak setelah mendengar cekcok sang kakak dengan korban untuk melerainya.
Baca juga: Persipa Pati Ambisi Jadi Tim Pertama yang Kalahkan Persijap Jepara
Namun, lanjut dia, dia justru jatuh terdorong oleh korban. Seketika dengan spontanitas sabit yang masih dibawanya dari kandang disabetkan kepada korban.
"Saya lari, tujuan saya melerai, saya didorong korban. Saat itu masih bawa arit atau sabit dari kandang, kemudian saya sabetkan," aku dia.
Sementara BS mengaku hanya ikut-ikutan sang kakak dengan menyabetkan sabit kepada korban. Tindakan tersebut dilakukan spontanitas, disertai tindakan memukul korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Sam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.