Berita Jateng

Dua Anaknya Dijanjikan Kerja di Pemkab, Ibu di Blora Rela Bayar Rp 30 Juta Akhirnya Tertipu

DS diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan seleksi CPNS Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
M Iqbal Shukri/Tribun Jateng
tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan seleksi CPNS, Sabtu (5/10/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Seorang pria warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, DS (40), diringkus Satreskrim Polres Blora.


DS, diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Blora.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa korban adalah PDW, (22) seorang warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. 


Kejadian berawal ketika Ibu korban dijanjikan oleh tersangka bisa memberikan pekerjaan kepada kedua anaknya, untuk bekerja di Dinas Sosial dan Dindagkop Blora. 


Awal mula kejadian tersebut pada Desember 2020, Ibu korban mencarikan pekerjaan 2 anaknya. 

Baca juga: Perekrutan PPPK Kabupaten Boyolali, Pemkab Buka 1.589 Formasi Berikut Rinciannya


Lalu Ibu korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka sehingga terjadilah kontak.


"Dan ibu korban meminta tolong kepada tersangka agar kedua anaknya bisa bekerja di dinsos dan dindagkop Blora," katanya, Sabtu (5/10/2024).


Kemudian, kata AKBP Wawan, pada Selasa, 1 Juni 2021 sekira pukul 18.30 WIB, Ibu korban ditelpon oleh Tersangka untuk segera membayar Rp 10.000.000.


Lalu keesokan harinya Ibu korban berangkat pada tanggal 2 Juni 2021, dan sekira pukul 15.00 WIB Ibu korban sampai di rumah tersangka di salah satu desa di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.


"Kemudian ibu korban rela mengeluarkan uang hingga total Rp 30 juta sesuai permintaan tersangka guna memuluskan agar kedua anaknya mendapatkan pekerjaan di Dindagkop dan Dinas Sosial," jelasnya.


Namun hal tersebut hanya janji belaka, kenyataannya kedua anaknya tidak mendapat pekerjaan. 

Baca juga: Kakak Beradik di Kudus Kompak Aniaya Tetangga dengan Sabit, Padahal Awalnya Candaan


Kemudian ibu korban pun menagih janji dan menagih uang berkali-kali namun tidak dikasih dan akhirnya korban melapor kepada Polisi. 


"Kerugian korban mencapai Rp 30 juta," ujarnya.


AKBP Wawan menyampaikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(Iqs)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved