Berita Banyumas
Soal Dosen Unsoed Hadiri Konsolidasi Dukungan Cagub Jateng, Bawaslu Sudah Surati Rektor
Yon menegaskan bahwa 5 kasus tersebut sudah selesai ditangani dan diteruskan kepada pihak- pihak yang berwenang memberi sanksi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah menangani dugaan pelanggaran sebanyak 5 kasus selama memasuki tahapan Pilkada sampai dengan saat ini.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono dalam Rapat kerja teknis dengan Panwascam yang digelar Bawaslu Kabupaten.
Dijelaskan olehnya lima kasus yang ditindaklanjuti tersebut, 2 pelanggaran administrasi karena jajaran KPU merekrut anggota PPS Kebocoran yang menjadi saksi saat Pemilu dan anggota PPS Sokaraja Lor yang ternyata tercantum menjadi pengurus Partai Politik.
Baca juga: Klarifikasi Kepsek di Pekalongan Soal Kasus Kekerasan Seksual Guru ke Siswa, Hanya Verbal
"Sedangkan 1 kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, yakni tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu," tambahnya.
Kemudian 2 kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya kaitan netralitas ASN dan Kepala Desa.
Selain itu, ada 1 pelanggaran netralitas dosen fakultas kedokteran Universitas Jendral Soedirman yang berstatus ASN turut serta dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Sabtu 21 September 2024 kemarin.
Sementara 1 pelanggaran lagi merupakan pelanggaran netralitas Kades Keniten yang telah mengarahkan audien memilih calon Bupati saat rapat sosialisasi pembentukan KPPS.
Baca juga: Sindikat Pencuri Spesialis Rumah Kosong Berhasil Dibekuk Polres Kudus, Tiga Masih Buron
Yon menegaskan bahwa 5 kasus tersebut sudah selesai ditangani dan diteruskan kepada pihak- pihak yang berwenang memberi sanksi.
Ada 3 pelanggaran administrasi sudah diteruskan kepada Ketua KPU Kabupaten Banyumas.
Kemudian 2 lainnya sudah diteruskan kepada PJ Bupati dan juga Rektor Universitas Jendral Soedirman (Unsoed). (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.