Berita Purbalingga

Pemkab Purbalingga Buka 490 Formasi PPPK Tahun 2024, Berikut Ketentuannya

Tarsum mengimbau bagi seluruh pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS PEMKAB PURBALINGGA
Peserta pelatihan dasar CPNS Purbalingga 2021 mengikuti acara penutupan, Rabu (24/11/2021). Ada 70 CPNS yang mengikuti latsar, mereka adalah CPNS Golongan III angkatan 151 dan 152. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Seleksi PPPK tahun 2024 di fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Jumlah kebutuhan formasi Pengadaan PPPK Pemkab Purbalingga tahun 2024 sebanyak 490 formasi dengan rincian PPPK guru 300 formasi, PPK Kesehatan 150 formasi, dan PPPK Teknis 40 Formasi.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Purbalingga, Tarsum Efendi, saat tapping Podcast Bangga Macapat di Dinkominfo Purbalingga pada Kamis (3/10/24), menjelaskan, proses seleksi akan dilaksanakan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama difokuskan untuk kategori pelamar prioritas, eks THK-2 dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Baca juga: Kisah Gadis Maafkan Pencuri yang Sudah Dipenjara 14 Hari di Sragen, Alasannya Bikin Terenyuh

“Untuk gelombang pertama, pendaftaran dibuka 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024,” katanya.

Untuk gelombang kedua diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN yang aktif bekerja selama minimal 2 tahun serta bagi guru yang telah lulus PPG dan terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek. “Untuk gelombang kedua pendaftaran dimulai pada 17 November sampai 31 Desember 2024,” jelasnya.

Proses seleksi dirancang untuk memastikan transparansi dan keadilan. Materi ujian mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara tertulis, yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

 "Kami ingin memastikan pelamar yang lulus adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria,” tegasnya.

Seleksi PPPK 2024 tidak memakai sistem nilai ambang batas (passing grade). Pelamar dinyatakan lulus seleksi apabila berperingkat terbaik.

Selain itu, penentuan pelamar yang lulus seleksi PPPK  2024 diberlakukan secara berurutan bagi pelamar prioritas, eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Baca juga: Pabrik Peralon Wafin Buka Pabrik di Batang, Siap Bila Lowongan Investasi Rp 825 Miliar

Tarsum mengimbau bagi seluruh pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Karena untuk pelamar  non ASN  yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tapi tidak lolos itu nantinya dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Namun untuk teknisnya seperti apa kita masih menunggu aturannya terbit," jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengadaan PPPK Pemkab Purbalingga, calon pelamar bisa menghubungi media sosial BKPSDM Purbalingga.

"Silahkan bagi calon pelamar yang memerlukan informasi lebih lanjut untuk menghubungi media sosial kami” katanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved