Berita Jateng

Kisah Wanita Pribumi Moralnya Jadi Rusak Usai Dipacari WNA, Dijadikan Kurir Sabu

Pengirim sabu asal Malaysia ke Indonesia bernama Roland atau R memperdaya dua wanita Indonesia untuk dijadikan kurir.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir (tengah), Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Tri Utomo Hendro Wibowo (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (pegang kardus) menunjukan barang bukti pengiriman sabu jaringan internasional lewat Pelabuhan Tanjung Emas saat Konferensi Pers, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengirim sabu asal Malaysia ke Indonesia bernama Roland atau R memperdaya dua wanita Indonesia untuk dijadikan kurir.

R yang merupakan warga negara Malaysia itu menugaskan dua wanita berinisial TW dan VS untuk mengambil paket sabu seberat 12 kilogram yang dikirim paket via jalur laut.

TW yang diperalat Roland dilepaskan polisi karena tak cukup bukti. Sebaliknya VS yang bekerja sebagai kurir dengan upah Rp5 juta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Selepas berkoordinasi dengan Kejaksaan, kami lepas TW karena tidak cukup bukti. Hanya VS yang bisa dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir saat Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024). 

Baca juga: Makin Nyetel bersama PSIS, Joao Ferrari: Saya Cocok dengan Kota dan Negara ini

Nasir menyebut, berdasarkan pengakuan TW diperintah oleh R untuk mengambil barang di depan kantor ekspedisi J&T daerah Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) sore. 

Barang itu dikemas kardus besar dengan berat total 45 kilogram. Kardus besar itu dibungkus menggunakan plastik hitam dililit wrapping kuning. 

 

Di dalam kardus bagian atas ditutupi pakaian bekas,alat dapur, dan makanan ringan. Di bawahnya terdapat dua kardus kecil berisi 24 kaleng susu bubuk.  

R berdalih kepada TW bahwa barang itu hanya sekedar peralatan dapur. "Mereka (R dan TW) kenal di media sosial Facebook. R mendekati calon kurir itu lalu dipacari," tuturnya. 

Adapun R pria buronan asal Malaysia ini, Polda Jateng telah berkoordinasi dengan polisi narkotika Malaysia untuk meringkusnya. 

"R juga terindikasi kirim kembali beberapa paket lewat Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 20 September lalu," sambung Nasir. 

Untuk tersangka VS, Nasir menyebut pernah ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada November tahun 2017 silam. 

Baca juga: Perusahaan Produsen Gas Investasi Rp 500 Miliar di Kawasan Industri Batang, Siap Buka Lowongan


"Dia ditangkap karena bawa sabu 1 kilogram dibungkus buku tebal. Baru bebas Juni 2024 lalu," terangnya.

Akibat perbuatannya, VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.


Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Tri Utomo Hendro Wibowo mengaku, ada kemudahan bagi barang kiriman dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, pihaknya selalu waspada dengan menggunakan beberapa tools pengawasan untuk mendeteksi barang yang masuk. 

"Barang kiriman dari TKI dari Malaysia cukup banyak yang masuk ke Indonesia. Kalau jalur laut lewat Tanjung Emas (Semarang) dan Tanjung Perak (Surabaya). Sebaliknya, jalur udara di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta)," tandasnya. (Iwn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved