Jumat, 15 Mei 2026

Pilbup Kendal 2024

Mobil Bergambar Paslon Pilkada Kendal Masuk di Rumdin Wabup, Ini Kata Bawaslu

Mobil tersebut bergambar paslon Windu Suko Basuki yang merupakan petahana Wakil Bupati Kendal 2024.

Tayang:
ist/dok bawaslu
Calon Bupati Kendal, Windu Suko Basuki (kiri) didatangi Bawaslu setempat untuk klarifikasi terkait aktivitasnya selama masa kampanye pada Pilkada Kendal 2024. 

Terkait aktivitas Basuki di rumah dinas pada masa kampanye, Hevy juga telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait termasuk Sekretaris Daerah Kendal.

Ia menuturkan, surat pengajuan cuti wakil bupati Kendal telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kendal pada Senin (23/9/2024).

"Terkait informasi yang diterima Bawaslu Kendal, Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sejak penetapan calon bupati dan wakil bupati."

Fasilitas yang diberikan pemerintah daerah kepada yang bersangkutan telah ditarik semuanya termasuk rumah dinas, hak protokoler dan sebagainya," jelas Hevy.

Bawaslu Kendal pun sempat mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Kendal.

Hasilnya, rumah dinas tersebut sudah tidak ditempati.

Baca juga: Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada Kendal, Tika-Benny Dapat Nomor 1: Tanda Langkah Kami Dimudahkan

"Untuk alasan privasinya, sehingga yang bersangkutan menjawab berada di rumah dinas."

"Karena sebelumnya ada oknum yang mencari keberadaan beliau," tandasnya.

Klarifikasi Basuki

Diberitakan sebelumnya, Calon bupati Kendal dari kubu petahana, Windu Suko Basuki terpantau masih beraktivitas dan tinggal di rumah dinas Pemkab Kendal.

Padahal, Basuki yang merupakan wakil bupati Kendal telah berpasangan dengan Nashri menjadi calon bupati periode 2024 - 2029.

Adapun surat izin cuti untuk Basuki dari Gubernur Jateng sudah turun sejak 12 September 2024.

Jika merujuk surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 12 September 2024, calon kepala daerah wajib mengajukan cuti pada 25 September - 23 November 2024.

Surat yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyebutkan, Windu Suko Basuki selama cuti kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya.

"Berkenaan dengan ketentuan di atas, dengan ini kami memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada saudara Windu Suko Basuki selama masa kampanye dari tanggal 25 september hingga 23 november 2024," kata Nana Sudjana dalam suratnya yang diterima Tribun, Kamis (26/9/2024).

Saat dikonfirmasi, Windu Basuki tak mengelak dirinya masih menempati rumah dinas tersebut.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved