Berita Viral

Duduk Perkara Tia Rahmania Batal Dilantik sebagai Anggota DPR RI: Dipecat PDIP, Kritik Pimpinan KPK

Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029, menjadi perbincangan setelah mengkritik pimpinan KPK Nurul Ghufron dan dipecat dari PDIP.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 setelah dipecat PDI Perjuangan. Tia menjadi perbincangan setelah secara berani mengkritik ceramah pimpinan KPK Nurul Ghufron soal antikorupsi dalam forum pembekalan anggota DPR RI terpilih di Lemhanas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tia Rahmania menjadi buah bibir setelah batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.

Kabar yang beredar, Tia dipecat PDI Perjuangan sehingga pelantikannya sebagai anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Banten I, batal.

Selain dipecat dari PDI Perjuangan, Tia disorot lantaran memotong pembicaraan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029.

Dalam vidio yang disiarkan Youtube Lemhanas, Minggu (22/9/2024), Tia menyampaikan kritik pedas kepada Nurul Ghufron yang menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi.

Di awal presentasi, Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara.

Ghufron juga menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

"Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga."

"Tapi, kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat," kata Ghufron.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Melanggar Etik, Terancam Tak Lolos Seleksi Capim

Namun, pernyataan Ghufron segera diinterupsi oleh Tia Rahmania.

Dikutip dari Kompas.com, Tia mengaku tidak nyaman dengan ceramah yang disampaikan Ghufron. 

Hal ini terkait dengan posisi Ghufron yang pernah menjalani sidang etik dan dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ghufron dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.

"Izin ya, Pak, ini saya makin enek soalnya, pusing saya. Izin, Pak Nurul Ghufron, yang terhormat, yang kita hormati, yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa," kata Tia. 

Tia kemudian menegaskan bahwa Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada anggota DPR terpilih melainkan fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya. 

"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?" kata Tia tegas. 

Ia menegaskan bahwa Ghufron bukanlah produk dari anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral. 

Tia juga meminta panitia acara mencari pembicara yang lebih kredibel. 

"Mohon maaf, Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," katanya. 

Dipecat Bukan karena Kritik

Sementara, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, PDIP memberhentikan dua anggota DPR terpilih periode 2024-2029, yakni Tia Rahmania dari Dapil Banten I dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V.

Djarot mengatakan, pemberhentian dua kader PDIP itu diputuskan Mahkamah Partai terkait gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.

"Nah, itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/9/2024).

Menurut Djarot, terkait laporan itu, Mahkamah Partai kemudian memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.

Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.

Baca juga: Sosok Almarhum Sudjadi Anggota DPR RI Fraksi PDIP: Suara Terbanyak di Usia 81 Tahun

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat DPP PDIP.

"Makanya, prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.

Djarot menyebut, sebelum memberhentikan Tia dan Rahmad, PDIP menyerahkan kepada keduanya untuk mengundurkan diri.

"Lho enggak, bukan dipecat. Dipanggil ke Bidang Kehormatan (partai). Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biarnya mengundurkan diri," tegasnya.

Digantikan Bonnie Triyana

Pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai kader PDI Perjuangan berimbas pada rencana pelantikan sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menetapkan pengganti dua calon anggota DPR RI terpilih dari PDIP tersebut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id

"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," bunyi kutipan surat keputusan tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis.

Dalam putusannya, KPU RI menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia.

Bonnie merupakan caleg PDI Perjuangan Dapil Banten 1, yang memperoleh 36.516 suara. 

Hal sama juga dilakukan kepada Rahmad Handoyo, caleg terpilih PDI Perjuangan dari Dapil Jateng 4.

Rahmad digantikan Didik Haryadi yang meraih 74.750 suara dalam Pemilu 2024. (Tribunnews/Fersianus Waku, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Jelaskan Alasan Copot Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Sehingga Batal Dilantik Jadi Anggota DPR.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved