Berita Pekalongan

Widi Hartanto Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Pekalongan. Bertugas 2 Bulan, Kewenangan Harus Izin Mendagri

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana melantik Widi Hartanto sebagai Pjs Bupati Pekalongan yang bertugas selama kampanye, 25 September-23 November 2024.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK PROKOMPIM KABUPATEN PEKALONGAN
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melantik Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pekalongan, di Gedung Berlian Kota Semarang, Selasa (24/9/2024). Widi akan menjabat sebagai Pjs Wali Kota Pekalongan tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (PJs) Bupati Pekalongan.

Widi memulai jabatan sementara sebagai pimpinan di Pemkab Pekalongan mulai Selasa (24/9/2024), setelah dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Gedung Wisma Perdamaian Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengungkapkan, Widi akan bertugas selama dua bulan atau selama masa kampanye.

Ini terjadi karena bupati definitif, Fadia Arafiq, mengambil cuti kampanye untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Sesuai tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye berlangsung 25 September 2024 hingga 23 November 2024. 

Selama masa kampanye, pejabat petahana yang mencalonkan diri di Pilkada 2024 harus meninggalkan sementara jabatannya atau cuti.

"Oleh karena itu, peran mereka akan diisi Penjabat Sementara (Pjs), seperti Widi Hartanto di Kabupaten Pekalongan," kata Nana dalam rilis yang diterima, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Kata Polisi, Penyebab Kericuhan di depan Kantor KPU Kabupaten Pekalongan saat Pengambilan Nomor Urut

Nana menegaskan, tugas dan kewajiban para Pjs harus sesuai aturan yang berlaku. 

"Nanti, pada saat kampanye selesai, akan diserahterimakan kembali kepada pejabat definitif."

"Jadi, (punya tugas) untuk hal yang sangat perlu dan mendesak. Artinya, kewenangan-kewenangan boleh, seizin Menteri Dalam Negeri," ucapnya.

Nana Sudjana menambahkan, selama kepala daerah diisi Pjs, jabatan ketua PKK yang biasanya diemban istri atau suami bupati atau wali kota,  akan diserahkan sementara ke Sekretaris Daerah (Sekda) di daerah masing-masing. 

Namun begitu, ia meminta Pjs dan istri tetap terlibat dan mendukung PKK di daerah.

"Laksanakan tugas secara baik, ikuti aturan-aturan yang ada, dalam upaya memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk mendorong peran aktif PKK, walaupun istri Pjs tidak menjadi ketua Tim Penggerak PKK," katanya.

Larangan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana juga mengucapkan selamat kampanye kepada para kepala daerah yang mencalonkan diri lagi di Pilkada 2024.

Dia pun mengingatkan mereak agar tak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved