Pilbup Tegal 2024

KPU Kabupaten Tegal Lakukan Pengundian Nomor Urut, Ischak-Kholid Ambil Nomor Antrean Pertama

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto menyatakan, pasangan calon bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Desta Leila Kartika/TribunBanyumas.com
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi (kedua kiri) menyerahkan berkas penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal di Pilkada 2024 kepada masing-masing LO Pasangan Ischak-Kholid dan Bima-Mujab di Ruang Adhyasta Grand Dian Hotel Slawi, Minggu (22/9/2024) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tegal bakal menggelar pengundian nomor urut untuk pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada besok, Senin (21/9/2024).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto menyatakan, pasangan calon bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pengundian dan penetapan nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) di Kantor KPU Kabupaten Tegal.

Sebelumnya, dua bakal pasangan calon telah ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Tegal 2024.

Baca juga: Pengundian Nomor Urut Pilgub Jateng 2024 Digelar KPU Besok

"Terkait tata tertib pengundian dan penetapan nomor urut, bisa masuk ke area dalam wajib menggunakan ID Card baik paslon, LO, pendukung, partai pengusul, Bawaslu, dan tamu undangan."

"Sedangkan untuk jumlah pendukung nantinya juga dibatasi menyesuaikan tempat," jelas Adi Purwanto kepada Tribunbanyumas.com

Sementara, untuk teknis pengundian nomor, diterangkan Adi sama seperti saat KPU RI melakukan pengundian nomor untuk calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Sehingga nantinya, paslon pertama yang mengambil nomor antrean yaitu pasangan Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid, karena pada saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Tegal mereka pendaftar pertama. 

Baca juga: KPU Jateng Tetapkan DPT Pilkada 28.427.616, Pemilih Bertambah Dibanding Pilpres

Kemudian, dilanjutkan pasangan Bima Eka Sakti dan Muhammad Syaeful Mujab untuk mengambil nomor antrean. 

Adapun yang mengambil nomor undian nantinya Calon Wakil Bupati Tegal yakni Ahmad Kholid dan Muhammad Syaeful Mujab. 

Nantinya dari kedua Paslon siapa yang mendapat nomor antrean terkecil, bisa duluan mengambil nomor undian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024. 

"Penyebutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 yaitu satu dan dua."

"Sedangkan untuk nomor antrean memakai nomor 7 sampai 12."

"Kenapa demikian karena barangkali pada saat pelaksanaan dapatnya identik nomor 1 atau 2 angka terkecil."

"Sehingga kami mulai dari angka 7 sampai 12, sedangkan nomor urut tetap satu dan dua," terang Adi.

Baca juga: Mantan Bupati Umi Azizah Dukung Ischak-Kholid atau Bima-Mujab di Pilkada Tegal?

Adi Purwanto menambahkan, jumlah pendukung kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal dibatasi maksimal 100 orang bisa masuk ke area dalam KPU Kabupaten Tegal, sedangkan sisanya bisa menunggu di bagian luar arena pengundian nomor urut.

"Masa kampanye dimulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Sedangkan sebelum tanggal itu maka tidak disebut kampanye melainkan sosialisasi."

"Ketika di lapangan ada pelanggaran, nantinya menjadi ranah Bawaslu Kabupaten Tegal," tutur Adi. (*)

Baca juga: Profil Bima Eka Sakti, Usia 33 Rela Mundur dari ASN Maju Pilkada Kabupaten Tegal

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved