Pilkada Jateng 2024

Bawaslu Jateng Sampaikan Catatan soal DPT Pilkada 2024

Catatan disampaikan Bawaslu saat Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2024 oleh KPU.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok pribadi
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin (kanan) usai berdiskusi dengan anggota DPD RI, Abdul Kholik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sejumlah catatan tekait Daftar Pemilih Tetap atau DPT dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jateng 2024.

Catatan disampaikan Bawaslu saat Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (22/9/2024).

Sebelum melakukan penetapan, Bawaslu Jateng lakukan sinkronisasi data dengan KPU Jateng untuk memvalidasi data pemilih paska penetapan DPT di masing masing Kabupaten/Kota dan memonitor saran perbaikan yang sudah disampaikan.

Baca juga: KPU Jateng Tetapkan DPT Pilkada 28.427.616, Pemilih Bertambah Dibanding Pilpres

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq menjelaskan, pentingnya validitas data DPT karena akan mempengaruhi penyediaan logistik dalam Pemilihan Serentak 2024.

"Meskipun data pemilih merupakan data dinamis yang akan bergerak namun melalui DPT menjadi acuan dalam KPU mempersiapkan logistik," kata Kholiq.

Kholiq membeberkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan pengawasan secara maksimal atas data di masing masing Kabupaten/Kota, saran dan perbaikan juga telah disampaikan oleh masing masing Bawaslu Kabupaten/Kota dan sudah ditindaklanjuti.

 Selain itu Kholiq menyoroti dikarenakan data akan terus bergerak sehingga KPU tidak boleh menutup kesempatan pembaharuan data termutakhir dalam pemeliharan DPT yang akan berlangsung sampai dengan pelaksaan Pilkada di 27 November 2024.

Baca juga: Jumlah Pemilih Pilkada 2024 di Jateng Melonjak Dari Data Pemilu 2024, Terbanyak di Brebes

Senada dengan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin mendorong KPU untuk melakukan sosialisasi dan jemput bola kepada pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP agar tidak kehilangan hak pilih.

"Setelah ini, KPU segera menyosialisasikan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar semua pemilih terlayani dengan baik, utamanya meminimalisir residu Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ungkap Amin saat memberikan tanggapan atas hasil pembacaan DPT.

Berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi DPT terdapat sejumlah 56.812 TPS dengan jumlah 28.427.616 daftar pemilih tetap yang terinci diantaranya 14.179.558 pemilih laki laki; 14.248.058 pemilih perempuan.

Sebaran data pemilih tetap tersebut berdasarkan hasil pengawasan lebih rinci terdapat 67.459 pemilih baru; 113.248 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan 113.491 perbaikan data Pemilih.

⁠Terakhir Muhammad Amin berharap sinergi, kolaborasi, dan keterpaduan yang terbangun pada proses DPT ini harapannya bisa berlanjut pada tahapan berikutnya: seperti kampanye, pungut hitung, rekapitulasi hingga penetapan hasil. (*)

Baca juga: Bawaslu Banyumas Sampaikan 4 Hal Penting Pasca Penetapan DPT

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved