Berita Banyumas

Predator Seksual dengan Korban Mahasiswi Unsoed Ditangkap, Modus Tawari Jadi Bintang Iklan

Kasus bermula atas adanya aduan 5 orang mahasiswi Unsoed yang mengaku diiming-imingi menjadi talent di salah satu rumah produksi film.

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Konferensi pers kasus kejahatan seksual yang dialami beberapa mahasiswi Unsoed, Sabtu (21/9/2024). Dihadirkan tersangka ND yang mengiming-imingi korban menjadi bintang iklan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus kejahatan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. 

 

Kasus bermula atas adanya aduan 5 orang mahasiswi Unsoed yang mengaku diiming-imingi menjadi talent di salah satu rumah produksi film.


Dari kelima orang mahasiswi tersebut, baru satu orang yang membuat laporan polisi di Polresta Banyumas sesuai nomor 76 tanggal 9 September 2024. 


Adapun kejadiannya terjadi pada, Selasa (27/8/2024) sekira pukul 19.57 WIB di kamar No. 336 salah satu hotel di Purwokerto.

Baca juga: Antara Hidup dan Mati Selama 1,5 Tahun Ditawan OPM, Pilot Susi Air Mark Martein Dibebaskan


Kronologi kejadian bermula pada Senin (26/8/2024) korban OSF (19) mahasiswi Fakultas Ekonomi sedang duduk dengan temannya tiba-tiba dihampiri oleh pelaku ND (45) dan menawari korban menjadi talent bintang iklan di MD Entertaiment. 


Keduanya saling ngobrol hingga terjadi pertukaran kontak yang kemudian bertemu kembali pada hari berikutnya yaitu pada Selasa (27/8/2024). 


"Esok harinya terjadi pertemuan di hotel WN. 


Korban dibujuk dan diinterview dengan bujukan apabila mau jadi talent agar berhubungan badan dengan pelaku. 


Korban awalnya menolak tapi pelaku mengancam akan melapor ke pihak rektor dan korban akhirnya mengikuti apa yang pelaku mau," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Rithas Andryansyah Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Sabtu (21/9/2024). 

Baca juga: Adi Satryo Diturunkan, PSIS Clean Sheet Lawan PSM Makassar, Poin Satu-satunya di 3 Laga Away


Adapun ancaman yang diberikan kepada korban adalah akan dilaporkan kepada rektor agar mahasiswi tersebut tidak lolos ujian.  


Pelaku ND berasal dari daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten dan berhasil ditangkap di Bogor saat sedang menyewa kost-kostan. 


Pelaku diketahui adalah seorang residivis di Polres Barelang dan di Jogja dengan kasus penipuan kendaraan.


Pelaku awalnya melakukan kejahatan seksual tersebut untuk kesenangan pribadi.


Namun Kasatreskrim mengatakan, pelaku juga pada akhirnya memanfaatkan korbannya untuk melakukan perintah rayuan penipuan jual beli mobil seperti yang dilakukan di Jogja. 


Sebelumnya sempat viral ada salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed yang diduga juga terlibat sebagai pelaku lainnya dalam kasus tersebut.


Sempat tersiar kabar keterlibatan salah satu mahasiswa lainnya, namun Reskrim menyatakan mahasiswa tersebut statusnya adalah sebagai saksi. 


"Stastus mahasiwa tersebut statusnya sebagai saksi. 


Tapi dasar laporannya tidak berhubungan langsung," katanya. 


Adapun barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban, bill hotel pembayaran, handphone dan cctv.


Ketua Satgas Perlindungan Perempuan, Unsoed, Tri Wuryaningsih mengatakan memang ada beberapa mahasiswanya yang mengadu soal kejahatan seksual tersebut.


"Awalnya memang mendapat aduan 4 mahasiswa.


Tetapi 3 lainnya tidak sampai ada kontak fisik dan tidak mengikuti interview tapi mereka juga diancam dan diintimidasi," katanya. 


Usai kejadian ini pihaknya meningkatkan kampanye dalam perlindungan dari kejahatan seksual.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 12 tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun denda Rp1 miliar. (jti) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved