Berita Cilacap
Awas Tilang! Terobos Palang Kereta dan Putar Balik di Perlintasan KA Bakal Kena Pidana dan Denda
Manajemen PT KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan warga akan adanya tilang terhadap pengguna jalan yang menerobos atau putar balik di perlintasan KA.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pengendara yang nekat menerobos perlintasan kereta api saat sinyal tanda kereta api akan melintas sudah berbunyi, dapat dikenai tilang.
Aturan tegas ini disosialisasikan PT KAI Daop 5 Purwokerto kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang JPL 479 Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2024).
Sosialisasi bertajuk "Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju" ini digelar bersama Korlantas Polri dan Dishub Cilacap.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menggugah kesadaran pengguna jalan akan pentingnya keselamatan saat melintas di perlintasan kereta api.
Sekaligus juga menyosialisasikan sanksi tilang yang akan diterapkan jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
"Pelanggaran yang dimaksud antara lain menerobos palang pintu perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus, dan memutar balik di perlintasan sebidang KA," ujar Feni dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Cek Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Kamis 19 September 2024: Buka di 5 Titik
Kata Feni, hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114, yang berbunyi: para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Feni menambahkan, sesuai Pasal 296 pada UU No 22 Tahun 2009 juga dinyatakan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau kena denda paling banyak Rp750 ribu.
"Jadi, secara aturan memang ada sanksi bagi pengendara atau pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas di perlintasan sebidang," kata dia.
Kegiatan kampanye penerapan tilang ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera dalam rangka menyambut HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri.
Feni mengingatkan, pelanggaran lalu lintas bahkan yang sampai mengakibatkan korban di perlintasan sebidang KA merupakan kondisi yang sangat disayangkan dan masih kerap terjadi.
"Kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan untuk membuka kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas dan selalu dahulukan perjalanan kereta api saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta demi keselamatan diri dan tentunya perjalanan KA," tambah Feni.
Feni juga meminta pengguna jalan yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.
Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada. (*)
Diterima 14 Kampus Luar Negeri, Dafa Anak Petani di Cilacap Minta Doa Ayahnya Sembuh dari Stroke |
![]() |
---|
Kisah Dafa Aziz, Anak Petani Cilacap yang Diterima di 14 Universitas Ternama Luar Negeri |
![]() |
---|
Anak Petani Cilacap Berhasil Diterima 14 Kampus Dunia, Ayah Stroke 3 Tahun |
![]() |
---|
Korupsi di Cilacap, Anggaran Pengadaan Lampu Menara Suar Pelabuhan Tanjung Intan Digelembungkan |
![]() |
---|
Bukan dari Program MBG, Bantuan Telur & Susu untuk Anak di Cilacap Ternyata Diambil dari Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.