Berita Jateng

Modus Pria Batealit Jepara Setubuhi Teman Perempuan: Halal Bihalal dan Jalan-jalan

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya pada Kamis 11 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

pexels
Seorang pemuda asal Batealit Jepara menyetubuhi teman perempuannya dengan modus mengajak korban halal bihalal dan jalan-jalan. Pelaku ditangkapPolres Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pria asal Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara DH (22) melakukan pelecehan seksual kepada korban IS (20). Ia menggunakan modus mengajak korban halal bihalal dan jalan-jalan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya pada Kamis 11 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB di homestay yang berada di Jalan RA Rukmini Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Dia menjelaskan kronologi kejadian, pada Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB DH menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menemaninya halal bihalal dan sekalian jalan-jalan. 

Baca juga: Pelarian Pelaku Penyekapan dan Persetubuhan Anak di Pati Berakhir. Dibekuk di Atas Kapal di NTT

"Korban menyetujui ajakan DH dan sepakat bertemu di sebuah tempat," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribun, Selasa (17/9/2024).

Kemudian DH mengajak korban untuk halal bihalal ke rumah teman DH.

Setelah dari halal bihalal kata Kasatreskrim, DH kembali mengajak jalan-jalan korban.

"Pada saat jalan-jalan DH membawa korban mengarah ke homestay," ujarnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Blora Ditangkap, Iming-imingi Korban Uang dan Makanan

Setelah sampai di Home stay, DH memaksa korban untuk mengikutinya hingga masuk ke dalam kamar yg telah dipesan DH.

Lalu DH mengunci pintu kamar tersebut dari dalam dan lampu langsung dimatikan.

"Kemudian DH mencoba untuk menyetubuhi korban," jelasnya.

Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan menampar pipi kanan, menggigit bahu kanan, mencubit perut, dan menendang kemaluan pelaku.

"Namun DH mengancam dan korban posisi korban tidak berdaya."

"DH menyetubuhi korban," tuturnya.

Kasatreskrim Polres Jepara, mengatakan bahwa saat ini, pihaknya sudah berhasil mengamankan tersangka DH (22).

Atas perbuatannya, DH terjerat tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHPidana. (*)

Baca juga: Perundungan di PPDS Berlangsung Puluhan Tahun, Menkes: Mulai Pemerasan hingga Pelecehan Seksual

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved