Pilbup Banyumas 2024

Bagaimana Bila Kotak Kosong Menang di Banyumas? Ini Tanggapan Pakar Unsoed

Pilkada Banyumas 2024 kemungkinan hanya akan menampilkan satu pasangan calon. 

|
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Ilustrasi kotak kosong 


Apabila mengacu pada undang-undang (UU), ada sejumlah ketentuan yang membatasi PJ Bupati. 


"Dalam aturannya, ada larangan-larangan tertentu seperti mutasi yang tidak diperbolehkan serta larangan yang sifatnya strategis. 


Misalnya, membatalkan perizinan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya," imbuhnya. 

Baca juga: Janji Manis Tiwi Hendra Bakal Muluskan Jalan di Purbalingga, yang Sudah Bagaimana?


Sementara Bupati definitif mempunyai kewenangan penuh dan tidak ada larangan seperti halnya Pj. 


Memang ada pengecualian, kebijakan tertentu dapat dilakukan asalkan ada izin tertulis dari Mendagri. 


"Namun sekali lagi, meski secara normatif kewenangannya sama, tetapi ada hal-hal tertentu yang tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh Pj Bupati," tambahnya. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved