Pilbup Kendal 2024

Dico Ditolak Daftar Pilkada Kendal! Ini Aturan KPU soal Dukungan Parpol

Ditolaknya pendaftaran Dico Ganinduto dan Ali Nurudin karena terkait partai politik atau parpol pengusung yakni PKB. 

Agus Salim/TribunBanyumas.com
Dico Ganinduto (ketiga dari kanan) dan Ali Nurudin (kedua dari kanan) saat mendaftarkan diri menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendal 2024 di Kantor KPU setempat, Kamis (29/8/2024) malam. Berkas pendaftaran pasangan tersebut ditolak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin ditolak saat mendaftar Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendal 2024. 

Berkas keduanya dikembalikan oleh KPU Kendal

"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin seusai proses pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.

Baca juga: Respons Golkar soal Dico Nyeberang ke PKB di Pilkada Kendal 2024

Ditolaknya pendaftaran Dico Ganinduto dan Ali Nurudin karena terkait partai politik atau parpol pengusung yakni PKB

Diketahui, ketika pendaftaran pasangan bakal calon lain yakni Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024), PKB bersama PDIP sepakat mengusung keduanya di Pilkada Kendal

Namun pada Kamis petang, muncul surat pemberitahuan dari DPC PKB Kendal bahwa PKB akan mengusung petahana Dico Ganinduto dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal.  

Khasanudin melanjutkan, pada 21 Agustus 2024 PKB Kendal sebenarnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU, mengenai pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dico M Ganinduto - Ali Nurudin. 

Baca juga: Petahana Dico Maju Pilkada Kendal, 2 Partai Terancam Pecah? 

Hanya saja, surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB

Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, dengan nama Dyah Kartika Permanasari dari PDIP berpasangan Benny Karnadi dari PKB

"Tadi sudah kita periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut." 

"Dalam artian bahwa dukungan tadi pagi (Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi) itu dicabut," 

"Jadi ketika dukungan itu dicabut, maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal," ucapnya. 

Aturan Dukungan Parpol 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon tidak dapat menarik dukungannya setelah pendaftaran. 

KPU menyampaikan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon pada Pilkada 2024. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015, juga Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

Dalam pasal itu disebutkan partai politik tidak bisa menarik dukungannya sejak pendaftaran. 

Dalam aturan tersebut, jika partai politik menarik dukungannya, KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon. 

Sebab, setelah dukungan ditarik, partai politik itu tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti. 

Berikut Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran. 

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti. 

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran. 

(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Bersama Golkar, Dico Maju di Pilkada Kendal

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved