Pilbup Cilacap 2024

Siap Layani Pendaftaran Peserta Pilkada 2024, KPU Cilacap: Pimpinan Partai Pengusung Harus Hadir

KPU Cilacap mengatakan, pimpinan partai politik (parpol) pengusung harus hadir saat pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

|
TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno saat ditemui di kantor KPU, Jumat (23/8/2024). Weweng mengatakan, saat pendaftaran, pasangan calon peserta Pilkada harus ditemani pimpinan parpol pengusung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap mengatakan, pimpinan partai politik (parpol) pengusung harus hadir saat pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Pendaftaran peserta Pilkada Cilacap dibuka 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno mengatakan, pendaftaran calon peserta Pilbup Cilacap dilakukan lewat daring dan langsung.

Secara daring, pasangan calon harus mengunggah berkas persyaratan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA)

Sedangkan untuk berkas fisik, harus disampaikan pada saat pendaftaran oleh pasangan calon serta partai pengusung.

"Artinya, pimpinan partai pengusung juga harus hadir pada saat pendaftaran," kata Weweng, Senin (26/8/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Dikejar Warga, Anggota Gangster Nyungsep ke Sawah di Maos Cilacap

Weweng menambahkan, informasi mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Cilacap 2024 bisa diakses melalui laman resmi KPU Cilacap.

Dia menjelaskan, pendaftaran calon peserta Pilbup Cilacap akan dilayani di aula KPU Cilacap.

KPU Cilacap melayani pendaftaran calon pasangan peserta Pilkada Cilacap mulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap harinya.

"Sedangkan di hari terakhir, tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB," ungkapnya.

Dijelaskan Weweng, KPU Cilacap memedomani amar putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 terkait pendaftaran peserta pilkada.

Berdasarkan aturan tersebut, partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Baca juga: 3.043 TPS di Cilacap Masuk Kategori Rawan, Masyarakat Diajak Ikut Amankan Pilkada 2024

Kemudian, syarat usia calon bupati atau wakil bupati, paling rendah 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

"Maka dari itu, pada tanggal 24-26 Agustus 2024, kami, KPU Cilacap, telah mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Cilacap pada beberapa media dan akun media sosial KPU, serta laman resmi KPU Kabupaten Cilacap," jelas Weweng.

KPU Kabupaten Cilacap juga membuka layanan helpdesk pencalonan bupati dan wakil bupati Cilacap 2024 di Kantor KPU Cilacap di Jalan MT Haryono No 75, Donan, Cilacap Tengah, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Atau, dapat menghubungi nomor helpdesk di 0857-2988-2088/0857-2741-7967. (*)

Baca juga: Sepakat Tak Berkhianat, Sadewo Terima Dukungan PKS di Pilkada Banyumas

Baca juga: Taj Yasin Maju Pilgub Jateng 2024, Siapa Penggantinya di DPD RI?

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved