Berita Jateng
KPU Sukoharjo Laksanakan Putusan MK untuk Pilbup 2024
KPU Sukoharjo mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024.
Pengumuman ini sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Informasi itu tertuang dalam pengumuman dengan nomor : 492/PL.02.2-Pu/3311/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dalam Pemilihan tahun 2024. Dalam pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Dalam pengumuman ini, sudah diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (24/8).
Baca juga: Lampu Motif Garuda dan Pohon Budi Karya Warga Purbalingga Jadi Souvenir Tamu VVIP IKN
Untuk itu KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan penyesuaian. Yakni, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7,5 persen, sebanyak 41.732 suara.
Kemudian, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Persyaratan lain bisa dilihat pada https://kab-sukoharjo.kpu.go.id/berita/baca/8537/pengumuman-pendaftaran-bakal-calon-bupati-dan-wakil-bupati-sukoharjo
Baca juga: Pesta Rakyat Kebumen Dibuka dengan Salawatan Para Kiai dan Gus di Alun-alun
"Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 yakni pada Selasa (27/8) sampai Rabu (28/8) pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Kemudian Kamis (29/8) pukul 08.00 sampai 23.59. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo Jl. Diponegoro Nomor 41 B Joho Sukoharjo," kata Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ketua-kpu-sukoharjo-syakbani-eko-raharjo.jpg)