Polemik Revisi UU Pilkada

DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada di Tengah Aksi Demo

Pengesahan revisi UU Pilkada ditunda di tengah aksi demo masyarakat terkait penolakan isi revisi tersebut.

|
Editor: rika irawati
Kompas.com/Shela Octavia
Massa dari aktivis 1998 dan akademisi menggelar demo mengawal putusan MK di depan gedung MK, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengesahan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (22/8/2024), ditunda di tengah aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang memutuskan menunda rapat paripurna karena peserta sidang tak memenuhi kuorum.

Menurut catatannya, sidang paripurna hanya dihadiri 89 anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Padahal, dalam rapat Badan Legislasi, Rabu (21/8/2024), delapan dari sembilan parpol menyetujui UU Pilkada direvisi meski hanya separo mengakomodir putusan MK.

Delapan parpol tersebut adalah Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, hingga Partai Demokrat. 

Hanya Partai PDIP yang menolak isi revisi UU Pilkada tersebut.

Aksi Demo di DPR dan MK

Pengesahan revisi UU Pilkada memicu kemarahan elemen masyarakat.

Pasalnya, revisi yang dilakukan kilat oleh DPR tak mengakomodir putusan MK sebagai lembaga konstitusi.

Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Kaesang Diuntungkan! DPR Tolak Putusan MK dan Akomodir MA Soal Batas Usia Minimal Calon Pilkada

Massa yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada di antaranya datang dari mahasiswa dan Partai Buruh yang menggeruduk DPR RI, hari ini.

Demo juga digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) oleh aktivis 1998 dan akademisi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved