CPNS 2024
Rincian Formasi CPNS 2024 Brebes: Cek Alokasi Kebutuhan dan Syarat
Seleksi CPNS di Pemerintah Kabupaten Brebes tahun anggaran 2024 membuka 170 formasi dengan rincian 50 formasi tenaga kesehatan dan 120 formasi teknis.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Pemerintah Kabupaten Brebes secara resmi mengumumkan kebutuhan formasi dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS tahun anggaran 2024. Berikut rincian formasi CPNS 2024 Kabupaten Brebes.
Seleksi CPNS di Pemerintah Kabupaten Brebes tahun anggaran 2024 membuka 170 formasi dengan rincian 50 formasi tenaga kesehatan dan 120 formas itenaga teknis.
Bagi Tribunners yang tertarik ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 Brebes, berikut rincian formasi, alokasi kebutuhan, persyaratan:
Baca juga: Info Rekrutmen CPNS dan PPPK Provinsi Jawa Tengah
Alokasi Kebutuhan CPNS Brebes
Jumlah alokasi kebutuhan sebanyak 170 dengan rincian sebagai berikut :
1. Alokasi Kebutuhan Tenaga Kesehatan sejumlah 50, dengan rincian :
a.Kebutuhan Umum : 50 formasi
b. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas : - formasi
2. Alokasi Kebutuhan Tenaga Teknis sejumlah 120, dengan rincian :
a. Kebutuhan Umum : 116 formasi
b. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas : 4 formasi
Kriteria Pelamar CPNS Brebes
1. Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana sebagai berikut:
a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
b. Lulusan SLTA/SMA/MA/SMK sederajat yang berasal dari Sekolah DalamNegeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
c. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dan SLTA/SMA/MA/SMK sederajat yang berasal dari Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
2. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran
dan berdiskusi.
a. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Persyaratan Umum CPNS Brebes
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali pelamar jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter
pemerintah;
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
13. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Brebes dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persyaratan Khusus CPNS Brebes
1. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk Magister (S2), Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Perawat, Apoteker, Sarjana (S1), Diploma IV (DIV), Diploma III (DIII) dan Diploma II (DII) minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima) pada skala 4;
2. Untuk Pelamar lulusan SLTA/SMA/MA/SMK sederajat nilai rata-rata tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,5 (skala penilaian 10) / 75,00 (skala penilaian 10-100) / 3,0 (skala 1-4) dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
3. Untuk pelamar jabatan Polisi Pamong Praja, harus memenuhi kriteria:
a. Tinggi badan Pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah;
b. Berat badan ideal;
c. Untuk pelamar jabatan Polisi Pamong Praja – Pemula (kualifikasi pendidikan SLTA/SMA/MA/SMK sederajat) wajib melampirkan sertifikat beladiri yang diperoleh pada saat menempuh pendidikan SLTA atau setelahnya;
4. Untuk pelamar jabatan Pemadam Kebakaran, harus memenuhi kriteria :
a. Tinggi badan Pria minimal 165 cm dan wanita minimal 156 cm yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah;
b. Berat badan ideal;
c. Tidak buta warna dan bagi yang berkaca mata maksimal minus 1 (satu),dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah;
d. Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA/MA/SMK sederajat Wajib melampirkan sertifikat Pelatihan Pemadam Kebakaran / SAR / Pecinta Alam / PMR / Pramuka yang diperoleh pada saat menempuh
pendidikan SLTA atau setelahnya;
5. Ketentuan berat badan ideal bagi pelamar jabatan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengacu pada standar Indeks Massa Tubuh (IMT) kategori Berat Badan Nomal (18,5 – 24,9) yakni dengan perhitungan: Indeks Massa Tubuh (IMT) = berat badan (kg) : tinggi badan (m)⊃2;
6. Untuk pelamar jabatan Operator Layanan Kesehatan dan Petugas Operasi dan Pemeliharaan, harus mampu mengoperasikan komputer dan menguasai Microsoft Office (word, excel, powerpoint) dibuktikan dengan sertifikat komputeryang diperoleh pada saat menempuh pendidikan SLTA atau setelahnya;
7. Untuk pelamar jabatan Operator Alat Berat, harus memenuhi kriteria sebagai
berikut :
a. Jenis kelamin Pria;
b. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah;
c. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai operator alat berat dibuktikan dengan Surat Keterangan bekerja dari Perusahaan/Instansi Pemerintah;
d. Memiliki Surat Ijin Operasi (SIO);
8. Untuk pelamar jabatan Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi, wajib memenuhi kriteria memiliki kemampuan pemrograman, pembangunan dan pengembangan aplikasi dibuktikan dengan melampirkan portofolio yang menunjukkan kemampuan pemrograman dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan aplikasi hasil karya pribadi.
9. Untuk pelamar jabatan Pranata Komputer, harus memenuhi kriteria menguasai salah satu keahlian bidang teknologi informasi berikut:
a. Menguasai aplikasi untuk pengembangan Web seperti : Stack Laravel/Oracle/ MySQL/PHP CodeIgniter, dll; atau
b. Menguasai aplikasi untuk pengembangan aplikasi mobile seperti: Flutter/Database Oracle/MySQL/prostgreSQL, dll; atau
c. System Administrator: menguasai dan mempunyai pengetahuan hardware server, OS Windows server dan Linux, virtualisasi computing, konsep container, switching and routing, troubleshooting jaringan, dan sistem
operasi; atau
d. Menguasai setting jaringan mikrotik, cisco atau fortigate;
10. Pelamar disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum:
a. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud
harus diunggah pada SSCASN;
b. Nilai ambang batas bagi pelamar disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum mengikuti nilai ambang batas kebutuhan umum;
c. Pelamar disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang
bersangkutan.
11. Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan harus memenuhi kriteria :
a. Tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah;
b. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai dengan jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda
Registrasi (STR);
c. Pelamar yang melampirkan Surat Keterangan Pembuatan/Perpanjangan
Surat Tanda Registrasi (STR), dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
d. Ketentuan jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan Lain CPNS Brebes
1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis kebutuhan, 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut dan/atau menggunakan 2 (dua) NIK
yang berbeda, maka dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kualifikasi Pendidikan pelamar harus sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang dilamar, baik jenjang Pendidikan maupun program studi. Untuk pelamar berijazah D-IV tidak boleh melamar jabatan yang kualifikasi
pendidikannya hanya mensyaratkan S-1, demikian juga sebaliknya.
3. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data input pendaftaran Pelamar, serta berkas administrasi yang ditentukan;
4. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bersangkutan wajib
memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
5. Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun 2024 dapat memilih menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
b. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
c. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
d. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
e. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
f. dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
g. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
h. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
6. Pelamar dapat memilih Lokasi seleksi kompetensi sesuai pilihan yang tersedia pada portal SSCASN, adapun lokasi utama Seleksi Kompetensi bagi pelamar Seleksi CPNS Kabupaten Brebes direncanakan akan dilaksanakan pada Kantor Regional I BKN Yogyakarta (Jl. Magelang No.Km. 7,5, Jongke Tengah, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta);
7. Ketentuan penggunaan e-meterai pada dokumen yang mensyaratkan emeterai:
a. Pelamar menggunakan e-meterai pada dokumen yang mensyaratkan pengenaan e-meterai. E-meterai belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. Tidak diperkenankan menggunakan e-meterai bekas pakai atau e-meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, misalnya e-meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari
internet;
c. Jika ditemui dokumen yang menggunakan e-meterai sebagaimana dimaksud pada huruf b, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk PPPK, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
8. Pelamar wajib mencermati pengumuman dan menyimak FAQ (Frequently Ask
Question) SSCASN pada link https://daftarsscasn.bkn.go.id;
Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Brebes
Sebagai cara agar memudahkan Tribunners dalam mengecek detail pengadaan CPNS 2024 Kabupaten Brebes, berikut link pengumuman seleksi CPNS 2024 Brebes.
(*)
Pelamar CPNS Harus Tahu: Perbedaan Pembubuhan e-Meterai dan Meterai Tempel di Dokumen Pendaftaran |
![]() |
---|
Harap Sabar! Tak Ada Formasi CPNS 2024 di Kota Salatiga |
![]() |
---|
Banyumas Hanya Buka 77 Formasi CPNS, Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran dan Tes CPNS Kebumen 2024, Bupati Jamin Tidak Ada Kekuatan Orang Dalam |
![]() |
---|
LINK Rincian Formasi CPNS Blora 2024: Total Ada 208 Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.