Berita Banyumas

Ratusan Narapidana Lapas Purwokerto dan Rutan Banyumas Terima Remisi HUT Ke-79 RI

Dengan adanya remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat. 

Pemkab Banyumas
Perwakilan narapidana di Banyumas saat menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ratusan narapidana menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Mereka berasal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto dan Rumah Tahanan Negara kelas IIB Banyumas. 


Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-79 RI Tahun 2024 diberikan langsung secara simbolis oleh Pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro kepada 4 orang perwakilan narapidana Lapas Kelas IIA Purwokerto di Alun-alun Purwokerto, Sabtu (17/8/2024). 

Baca juga: Momen Keluarga GlenysPaskibraka Nasional Asal Cilacap Nobar Upacara HUT ke-79, Ayah Terharu


Mereka berasal dari Lapas Kelas IIA Purwokerto sebanyak 420 narapidana 4 orang langsung bebas, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto sebanyak 154 orang dan Rumah Tahanan Negara kelas IIB Banyumas sebanyak 110 narapidana 2 orang langsung bebas.


Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap kepada seluruh narapidana dapat kembali ketengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.


Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara mengatakan pemberian remisi diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.


"Alhamdulillah kami dari Lapas Kelas IIA Purwokerto sudah memberikan remisi kepada perwakilan kami sebanyak 4 orang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.


Bayu menambahkan Lapas Kelas 2A Purwokerto sendiri memiliki hunian narapidana sebanyak 620 orang. 

Baca juga: Terungkap Arah Dukungan PAN Banyumas, Bukan ke Koalisi Maju!


Dan saat ini yang mendapat remisi di tahun 2024 sebanyak 420 orang.


Dengan adanya remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat. 


Serta juga dapat meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara.


"Pemberian remisi ini juga bisa memotivasi narapidana lainnya untuk terus berkelakuan baik. Dan juga bisa terus berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nantinya," ungkapnya. (jti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved