Berita Jateng

Mobil Tertabrak Kereta Api Argo Bromo di Grobogan, 2 Orang Dikabarkan Meninggal

Kecelakaan mobil tertabrak kereta api terjadi di Kabupaten Grobogan, Sabtu (17/8/2024).

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat kecelekaan dengan mobil di Grobogan, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - Kecelakaan mobil tertabrak kereta api terjadi di Kabupaten Grobogan, Sabtu (17/8/2024).


Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengatakan kecelakaan yang melibatkan  KA Argo Bromo Anggrek dengan mobil itu terjadi di petak jalan Gambringan-Jambon Kabupaten Grobogan, tepatnya di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.


"KAI menyayangkan kejadian kecelakaan yang terjadi antara KA 2 Argo Bromo Anggrek relasi Gambir - Semarang - Surabaya Pasar Turi dengan mobil, itu,"


"Peristiwa kecelakaan terjadi hari ini sekira pukul 14.00 di perlintasan sebidang yang dijaga swadaya masyarakat," terangnya.

Baca juga: Kisah Satu Keluarga Jadi Pejuang Kemerdekaan di Jepara, Suhartono Ikut Berperang Sejak Usia 16 Tahun


Fran mengatakan sebelum kejadian masinis KA 2 Argo Bromo Anggrek sudah sempat membunyikan klakson lokomotif berulangkali,  namun pengemudi kendaraan mobil tersebut tetap menyeberang.


"Imbas kejadian tersebut, Lokomotif KA 2 Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan pada pipa ABS yang mengalami pecah dan kebocoran pada selang HSD yang mengakibatkan KA tidak bisa melanjutkan perjalanan,"


"Saat ini rangkaian KA 2 Argo Bromo Anggrek berhenti di Stasiun Kradenan untuk menunggu lokomotif pengganti," jelasnya.


Mengetahui kecelakaan antara KA 2 Argo Bromo Anggrek dengan mobil, Unit Pengamanan KAI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan evakuasi.


"KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat kecelakaan KA 2 Argo Bromo Anggrek oleh mobil tersebut," terangnya.


Akibat kecelakaan tersebut, 2 orang dikabarkan meninggal dunia.


"Untuk info awal 2 orang yang ada di dalam mobil meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: Ribuan Kera Penunggu Gua Kreo Semarang Overpopulasi, Kurang Pakan hingga Berburu ke Perumahan


Lebih lanjut, Fran menyampaikan KAI bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi  sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.


"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," jelasnya.


Pihaknya, juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga.


"Wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas," paparnya.(Iqs)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved