Pilbup Tegal 2024
Musyawarah Buntu, Sengketa Bakal Calon Perseorangan Pilbup Tegal Berlanjut ke Sidang Ajudikasi
Sengketa antara pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal dengan KPU setempat berlanjut ke sidang ajudikasi.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Sengketa antara pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berlanjut ke sidang ajudikasi setelah dua kali musyawarah tertutup yang digelar buntu.
Sidang rencananya digelar hari ini, Senin (12/82/2024), dengan majelis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi mengungkapkan, materi sengketa yang diajukan pasangan bakal calon independen H Muhammad Mu'min-Bima Eka Sakti adalah terkait aplikasi Silon.
Sedangkan aplikasi ini, kata Himawan, merupakan program dari KPU RI dimana KPU Kabupaten Tegal tidak memiliki kewenangan.
"Terkait Silon, kami menyarankan agar calon perseorangan ini mengirim surat resmi langsung ke KPU RI. Karena, kembali lagi, kewenangan aplikasi Silon ada di KPU RI," kata Himawan di Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Minggu (11/8/2024).
Baca juga: Ratusan Warga Demo, Tak Terima Calon Independen Pilbup Tegal yang Didukung Tak Lolos Vermin
Himawan menjelaskan, dalam proses mediasi yang berlangsung selama dua hari, Jumat (9/8/2024) dan Sabtu (10/8/2024), KPU Kabupaten Tegal sudah berusaha melakukan musyawarah dengan bakal calon peserta Pilkada 2024 tersebut.
Pada mediasi yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Tegal itu, KPU menerangkan apa saja yang dilakukan saat proses verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan tahap kedua.
"Tapi, dua kali mediasi yang kami lakukan bersama pasangan bakal calon bupati Tegal perseorangan ini, tidak ada titik temu. Sehingga, kami melanjutkan ke proses sidang ajudikasi yang rencananya akan ditempuh pada Senin (hari ini, Red)," ungkap Himawan.
Selain menyoroti tentang aplikasi Silon, satu lagi yang menjadi sengketa adalah adanya data ganda pemilih.
Himawan mengungkapkan, sesuai hasil vermin yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tegal, ditemukan sebanyak 17.970 data ganda pemilih.
"Terkait data ganda pemilih sebanyak 17.970 ini, akan kami sampaikan dan buktikan pada saat sidang ajudikasi. Nantinya akan kami beberkan secara detail," ujar Himawan.
Baca juga: Tak Perlu ke Disdukcapil, Warga Tegal Kini Bisa Bikin KK di Balai Desa. Satu Hari Jadi
Diberitakan sebelumnya, pasangan bakal calon independen Pilkada Kabupaten Tegal H Muhammad Mu'min-Bima Eka Sakti memprotes keputusan KPU setempat yang menyatakan mereka tak lolos vermin tahap kedua.
Mereka beralasan, kesulitan mengunggah data pendukung di aplikasi Silon.
Tak lolosnya verifikasi tahap kedua ini membuat pasangan Mu'min-Bima terancam tak bisa mengikuti Pilbup Tegal 2024. (*)
Baca juga: Kecewa Memulai Liga dengan Hasil Minor, Ini Evaluasi Pelatih PSIS Terhadap Anak Asuhnya
Jiwa Ksatria Bima - Mujab Paslon Bupati Tegal, Sambangi Kediaman Ischak untuk Ucapkan Selamat |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Kabupaten Tegal: Ischak-Kholid Klaim Unggul 68,44 Persen |
![]() |
---|
LINK REAL COUNT Hasil Pilkada Kabupaten Tegal 2024 KPU, Cek Suara Bima-Mujab dan Ischak-Kholid |
![]() |
---|
Ischak-Kholid di Pilkada Kabupaten Tegal: Pelajar SD-SMP Wajib Miliki Ijazah Diniyah |
![]() |
---|
Masalah Perundungan dan Tawuran di Kabupaten Tegal, Paslon Bima Singgung Beban Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.