Samsat Keliling

4 Lokasi Samsat Keliling Cilacap, Jadwal Sabtu 10 Agustus 2024

Simak lokasi Samsat Keliling di Cilacap untuk jadwal hari ini, Sabtu 10 Agustus 2024.

Pingky/TribunBanyumas.com
Seorang warga membayar pajak kendaraan bermrotor di layanan Samsat Keliling di Taman Kota Majenang, Cilacap saat Car Free Day. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Ada empat lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap untuk jadwal hari ini, Sabtu 10 Agustus 2024.

Simak jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling Cilacap, Sabtu (10/8/2024).

Samsat Keliling Cilacap bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Hantui Perairan Selatan Jawa, Termasuk Cilacap dan Kebumen

Selain itu, diadakannya Samsat Keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) di Samsat Keliling Cilacap.

4 Lokasi

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB.

Baca juga: Kondisi Korban Keracunan Makanan di Prapagan Cilacap Membaik, 47 Warga Masih Harus Rawat Inap

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Rumah Makan Bumiayu (Slarang, Kesugihan)
  • Siaga : Terminal Kroya, Kantor Kecamatan Wanareja, Pasar Genteng

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Baca juga: Limbah Pabrik Kayu di Wanareja Cilacap Terbakar, Diduga Gegara Sisa Puntung Rokok

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved