Pilbup Banyumas 2024
Pendaftaran Calon Bupati Banyumas Hanya 3 Hari, Mulai 27 Agustus 2024
Apabila sampai pada batas waktu pendaftaran sudah habis, namun baru ada satu pasangan calon, maka akan dilakukan perpanjangan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari. Pendaftaran berlangsung sejak 27 sampai 29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni mengatakan, KPU membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari.
"Waktunya cukup pendek, hanya tiga hari saja."
Baca juga: Baznas RI Luncurkan Program Balai Ternak di Banyumas, Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
"Maka diharapkan para calon bisa mempelajari dan melengkapi berkas dokumen persyaratan," terangnya di sela sosialisasi PKPU Nomor 8, tentang pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas di Pilkada 2024, Selasa (31/7/2024) di D'garden resto.
Apabila sampai pada batas waktu pendaftaran sudah habis, namun baru ada satu pasangan calon, maka akan dilakukan perpanjangan.
"Ada perpanjangan waktu selama tiga hari," terangnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan dihadiri stakeholder terkait, LSM, serta perwakilan parpol.
Baca juga: KPU Banyumas Serahkan Berkas Usul Pelantikan Calon DPRD Hasil Pemilu 2024
Rofingatun menyampaikan, peraturan tentang tahapan pencalonan dan pendaftaran perlu disampaikan.
Harapan para parpol dan calon bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
"Dalam PKPU Nomer 8 tahun 2024 ini, lebih ke berkas dan persyaratan yang dibutuhkan oleh calon dan parpol," ujarnya.
Namun demikian, secara detail segala peraturan, KPU Banyumas masih menunggu petunjuk teknisnya.
Termasuk di dalamnya soal berkas dokumen pribadi calon, calon, kondisi berpolitiknya, rekomendasi parpol, sampai rekomendasi soal koalisi.
Pihaknya mengatakan secara detail masih menunggu juknis, akan tapi secara umum sudah terangkum di PKPU Nomer 8. (*)
Baca juga: KPU Jateng: ASN Ikut Pilkada Mengundurkan Diri Paling Lambat 29 Agustus 2024
| Bupati Terpilih Pilkada Banyumas Sadewo Siapkan Banyak Kejutan di Pemerintahannya |
|
|---|
| Jelang Pelantikan Bupati Banyumas Terpilih, Sadewo-Lintarti Pilih Ziarah ke Makam Orangtua |
|
|---|
| Pelantikan Sadewo-Lintarti Bupati Terpilih Pilkada Banyumas pada 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Sah! Sadewo-Lintarti Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Terpilih, Pelantikan Tunggu Regulasi |
|
|---|
| Profil Bupati Terpilih Pilkada Banyumas, Sadewo Tri Lastiono |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pengendara-melintasi-di-dekat-tugu-gada-rujak-polo-purwokerto-sabtu-1222022.jpg)