Selasa, 16 Juni 2026

Pilbup Banyumas 2024

Pendaftaran Calon Bupati Banyumas Hanya 3 Hari, Mulai 27 Agustus 2024

Apabila sampai pada batas waktu pendaftaran sudah habis, namun baru ada satu pasangan calon, maka akan dilakukan perpanjangan.

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Tugu Gada Rujak Polo yang merupakan ikon Purwokerto, Kabupaten Banyumas. KPU Banyumas mengungkapkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berlangsung selama tiga hari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari. Pendaftaran berlangsung sejak 27 sampai 29 Agustus 2024. 

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni mengatakan, KPU membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari.

"Waktunya cukup pendek, hanya tiga hari saja."

Baca juga: Baznas RI Luncurkan Program Balai Ternak di Banyumas, Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

"Maka diharapkan para calon bisa mempelajari dan melengkapi berkas dokumen persyaratan," terangnya di sela sosialisasi PKPU Nomor 8, tentang pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas di Pilkada 2024, Selasa (31/7/2024) di D'garden resto.

Apabila sampai pada batas waktu pendaftaran sudah habis, namun baru ada satu pasangan calon, maka akan dilakukan perpanjangan.

"Ada perpanjangan waktu selama tiga hari," terangnya. 

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan dihadiri stakeholder terkait, LSM, serta perwakilan parpol.

Baca juga: KPU Banyumas Serahkan Berkas Usul Pelantikan Calon DPRD Hasil Pemilu 2024

Rofingatun menyampaikan, peraturan tentang tahapan pencalonan dan pendaftaran perlu disampaikan.

Harapan para parpol dan calon bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. 

"Dalam PKPU Nomer 8 tahun 2024 ini, lebih ke berkas dan persyaratan yang dibutuhkan oleh calon dan parpol," ujarnya. 

Namun demikian, secara detail segala peraturan, KPU Banyumas masih menunggu petunjuk teknisnya. 

Termasuk di dalamnya soal berkas dokumen pribadi calon, calon, kondisi berpolitiknya, rekomendasi parpol, sampai rekomendasi soal koalisi.

Pihaknya mengatakan secara detail masih menunggu juknis, akan tapi secara umum sudah terangkum di PKPU Nomer 8. (*)

Baca juga: KPU Jateng: ASN Ikut Pilkada Mengundurkan Diri Paling Lambat 29 Agustus 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
Live
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved