Berita Wonosobo
Bawaslu Temukan 199 Dugaan Pelanggaran pada Tahapan Coklit Data Pemilih di Wonosobo
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan melalui metode uji petik dan pengawasan melekat dalam tahapan pencocokan dan penelitian data.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Bawaslu Kabupaten Wonosobo temukan sebanyak 199 dugaan pelanggaran selama masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan melalui metode uji petik dan pengawasan melekat dalam tahapan pencocokan dan penelitian data.
Tugas ini dilakukan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo.
Hal ini guna pengawasan tingkat validitas dan akurasi data pemilih sesuai, serta pengawasan ketaatan prosedur yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP/Pantarlih).
Baca juga: Pengelola Trans Banyumas Temu Kangen dengan Sekda Baru Banyumas, Sampaikan Beberapa Persoalan
Dari pengawasan diperoleh hasil sebagai berikut. Total jumlah kepala keluarga yang sudah dilakukan uji petik sebanyak 60.956 kepala keluarga.
Sementara total kepala keluarga yang sudah dicoklit dan ditempel stiker berjumlah 60.837 kepala keluarga.
Bawaslu Kabupaten Wonosobo menemukan dugaan pelanggaran berjumlah 119 kasus.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 97 kepala keluarga.
Serta kepala keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker sebanyak 5 kepala keluarga ditambah dengan 12 temuan lainnya.
Hasil data tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Dhyan Kartika Wulandari.
Menurutnya, dari hasil temuan dan dugaan pelanggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur pencocokan dan penelitian data yang seharusnya ditaati oleh petugas.
Terlebih kasus kepala keluarga yang dicoklit tetapi tidak ditempel stiker dan sebaliknya, mengindikasikan kemungkinan adanya kelalaian dari petugas coklit.
"Hal ini tentunya berdampak pada validitas dan akurasi data pemilih. Data yang tidak akurat dapat memengaruhi hasil pemilu, terutama jika jumlahnya signifikan," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).
Disampaikannya, hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam kasus ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan investigasi lebih lanjut terhadap temuan ini untuk mengetahui penyebab dan pelaku dari dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Relawan Gibran Bolone Mase Dukung Dico Maju Pilwakot Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.