Berita Politik

Prabowo Aman, Gibran Terancam tak Bisa Dilantik Jadi Wapres karena Gugatan PDIP

Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun optimis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal mengabulkan gugatannya terhadap KPU. 

Editor: khoirul muzaki
Youtube KPU RI
Tangkap layar Prabowo Subianto didampingi Gibran Rakabuming Raka memberikan pidato setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun optimis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal mengabulkan gugatannya terhadap KPU. 


Ia yakin Gibran Rakabuming tak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) 2024 terpilih Oktober mendatang. 


PDIP saat ini tengah menggugat KPU terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024 di PTUN. Khususnya terkait proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming.


"Bisa begitu (Gibran tidak dilantik), karena Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo," kata Gayus kepada awak media di PTUN Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). 


Ia juga menilai Ketua KPU Hasyim pada perhelatan Pilpres 2024 telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

Baca juga: Daftar Iinstansi yang Digeledah KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini, PDIP menggugat tindakan pemerintah dalam hal ini KPU telah melakukan tindakan melawan hukum terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

 

Pertama karena tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 25 Oktober 2023.


PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.

Baca juga: Mundurnya Sudaryono di Pilgub Jateng Jadi Awal Babak Baru


PDIP menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.


PDIP juga menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

 

Penulis : Rahmat/Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved