Berita Semarang

Jadi Korban Penipuan Modus Tukar Uang, Nenek di Semarang Kehilangan Uang dan Perhiasan Rp200 Juta

Nenek pensiunan berinisial SH asal Semarang kehilangan uang Rp150 juta setelah menjadi korban penipuan modus tukar uang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Tiga penipu modus gendam yang berhasil membawa kabur uang Rp150 juta dan perhiasan Rp50 juta milik lansia di Kota Semarang, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Nenek pensiunan berinisial SH (70) asal Kota Semarang kehilangan uang Rp150 juta dan perhiasan senilai Rp50 juta setelah menjadi korban komplotan penipu.

Dia menjadi korban penipuan modus penukaran uang asing dan gendam.

"Rincian kerugian, Rp150 juta uang tunai dan Rp50 juta sisanya merupakan perhiasan emas seberat 50 gram," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7/2024).

Andika mengatakan, keempat pelaku masing-masing Ary Wijaya alias Charles (39), warga Kalideres, Jakarta Barat; Deva Nur Listia alias Dewi Lestari (40), warga Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat; serta Hendra Wijaya alias Asoy (49) warga Giuntungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ketiganya dikomandoi Agus Suseno yang saat ini masih buron.

Menurut Andika, Charles dan Deva merupakan pasangan suami-istri yang menikah siri.

Baca juga: Pelanggan Kehilangan Helm, Dua Juru Parkir di Semarang Duel Berujung Luka Tusuk

Saat beraksi, mereka mencari korban secara acak.

Pada 3 Juli 2024, sekira pukul 09.00 WIB, mereka bertemu SH di Jalan Tusam Raya, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang kemudian menjadi korban.

Saat itu, SH dalam perjalanan pergi ke Pasar Jati.

Charles yang berperawakan tinggi dan berwajah oriental kemudian berpura-pura sebagai turis asing yang ingin menukar uang.

Charles mengajak ngobrol menggunakan bahasa Melayu dicampur Inggris sehingga membuat SH kebingungan.

Saat itulah Dewa datang dan berpura-pura hendak membantu korban berkomunikasi dengan Charles.

Kepada korban, Deva memberitahukan bahwa Charles hendak menawarkan jasa penukaran uang asing dengan keuntungan menggiurkan.

Dengan menyakinkan, Deva lalu mengajak korban pergi bersama mereka menemui seorang petugas bank untuk menukarkan uang.

"Kami menawarkan ke korban jasa penukaran uang asing. Supaya korban makin percaya, kami bawa uang asli tapi pecahan kecil."

"Korban kami bujuk, misal mau bantu menukarkan nanti diganti dua kali lipat dari jumlah yang ditukarkan," ungkap Charles dalam konferensi pers.

Baca juga: Bule Pelaku Hipnotis dengan Modus Tukar Uang Beraksi di Pasar Batang

Korban akhirnya diajak bertemu Hendra dan Agus yang sudah menunggu di dalam mobil.

Dalam sandiwara itu, Agus berpura-pura menjadi direktur bank dan Hendra adalah sopirnya.

Ketika bertemu dengan keempat tersangka itu, korban semakin masuk ke dalam bujuk rayu mereka untuk menukarkan uangnya.

Bahkan, keempat tersangka sempat diajak ke rumah korban.

Di rumah itu, emas korban seberat 50 gram berhasil digasak.

Sandiwara penipuan itu terus berlanjut. Korban diajak ke Bank BRI untuk mengambil uang depositonya.

Mereka lalu mengantarkan korban ke dua bank BRI di Kota Semarang, masing-masing di Bank BRI Undip dan Bank BRI Ahmad Yani.

Di dua bank itulah korban mengambil uang senilai total Rp150 juta.

Setelah menguras uang korban, mereka mengajak korban ke Swalayan ADA Banyumanik.

Di tempat itulah korban ditinggalkan para pelaku.

"Kami beraksi di Kota Semarang baru satu kali. Uang dari korban merupakan jumlah paling besar yang pernah kami dapatkan," kata Charles.

Menurut polisi, komplotan ini baru bergabung untuk beraksi tahun ini.

Namun, Deva sudah menekuni aksi penipuan tersebut sejak 3 tahun terakhir.

"Selain Semarang, kami sudah pernah beraksi di Cianjur dan Ciamis, Jawa Barat. Di sana dapat Rp30 juta dan Rp40 juta," paparnya.

Menurut Deva, uang hasil menipu dibagi rata berempat.

Semisal, hasil di Semarang Rp200 juta maka dibagi empat, masing-masing Rp50 juta.

"Uang untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang pinjol sebesar Rp20 juta," bebernya.

Baca juga: Orangtua hingga Polisi Cari Pelatih Marching Band SMPN 1 Semarang, Kabur Sejak Piagam Palsu Mencuat

Keempat tersangka kompak menyebut Agus Suseono sebagai otak penipuan. Polisi sejauh ini belum berhasil menangkapnya.

Kompol Andika mengatakan, mereka satu kelompok tapi tidak tahu tempat tinggal satu sama lain.

"Kami tetap memburu satu tersangka yang masih DPO (daftar pencarian orang) tersebut," paparnya.

Andika mengatakan, Charles dan Deva ditangkap di rumah kontrakan mereka di Jati Mekar, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Sedangkan Hendra, diringkus keesokan harinya di rumahnya di Gintungkerta, Klari, Karawang, Jawa Barat.

"Mereka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun," kata Andika. (*)

Baca juga: 3 Warga Palestina Mengungsi di Brebes, Kantor Imigrasi Pantau agar Tak Muncul Konflik dengan Warga

Baca juga: Korban Gempa Batang Dapat Bantuan Rp2 Juta-Rp15 Juta untuk Perbaikan Rumah, Ditarget Rampung 1 Bulan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved