Samsat Keliling

Ada 5 Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Kamis 18 Juli 2024

Informasi jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, hari ini, Kamis 18 Juli 2024.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
net
Ilustrasi armada pelayanan Samsat Keliling. Simak informasi jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, hari ini, Kamis 18 Juli 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Terdapat lima lokasi pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah untuk jadwal hari ini, Kamis 18 Juli 2024.

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling  di Cilacap.

Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat Cilacap dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Pedagang Sembako di Kedungreja Cilacap Merugi Rp 1 Miliar Akibat Rukonya Terbakar

Selain itu, diadakannya Samsat Keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Jadwal dan Lokasi

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Nyaris Picu Kebakaran. Mobil Tabrak Seling Tiang Listrik hingga Kabel Putus di Sidanegara Cilacap

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Jeruklegi
  • Siaga 1 : Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur
  • Siaga 2 : Kantor Kecamatan Cipari

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Baca juga: Viral Aksi Tawuran Antar Geng Motor di Jalan Kolonel Sutoyo Cilacap

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved