KPK Periksa Wali Kota Semarang
Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Punya Harta Rp3 M, Utang Rp2 M
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Rabu (17/7/2024). Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp3 miliar.
Intip daftar harta kekayaan Mbak Ita.
Ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Wakil Wali Kota Semarang mendampingi Hendrar Prihadi atau Hendi.
Baca juga: Batal Hadir di Sejumlah Acara, Ternyata Wali Kota Semarang Diperiksa KPK
Kariernya dilanjutkan dengan menjabat Wali Kota Semarang setelah Hendi diangkat sebagai pejabat di pemerintah pusat yakni sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia (LKPP RI).
Sebagai penyelenggara negara, Mbak Ita diamanahkan untuk melapor harta kekayaan kepada negara.
Pelaporan harta kekayaan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Periksa Kantor Wali Kota Semarang
Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali selama menjabat.
Harta kekayaan yang dimiliki dilaporkan pada 31 Desember atau setiap akhir tahun.
Lalu, LHKPN diserahkan kepada KPK paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman LHKPN, Mbak Ita terakhir melaporkan harta kekayaan secara periodik 2022.
LHKPN disampaikan Mbak Ita pada 17 Maret 2023.
Berdasarkan LHKPN tersebut, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3 miliar.
Tanah dan bangunan di Kota Semarang jadi penyumbang terbesar harta kekayaan.
Namun demikian, ia juga memiliki utang sebesar Rp2 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.