Berita Banyumas

Kapolda Jateng Endus Judi Online di Banyumas Kejahatan Lintas Negara

Kapolda Jateng menyampaikan bahwa pemberantasan judi online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan.

ist/dok polda jateng
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024). Kapolda bakal mengembangkan kasus ini, apakah ada kaitannya dengan kejahatan lintas pulau atau lintas negara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengendus kasus judi online yang dibongkar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara.

Pihaknya akan mengembangkan kasus ini.

Kapolda Jateng menyampaikan bahwa pemberantasan judi online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan.

Baca juga: Modus Bisnis Judi Online di Banyumas Terungkap, Gunakan Ratusan Komputer dengan Kedok Main Game

kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi beri keterangan pers judi online banyumas
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024). Kapolda bakal mengembangkan kasus ini, apakah ada kaitannya dengan kejahatan lintas pulau atau lintas negara.

"Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan press conference pengungkapan kasus judi online.

Press conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan.

Apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah diamankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron," terangnya saat pengungkapan kasus judi online di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, Kapolda Jateng menjelaskan, tempat kejadian perkara pengungkapan kasus judi online ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Kasus Judi Online Beromzet Ratusan Juta Per Hari Terungkap di Purwokerto

TKP 1 di Jalan Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jalan Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas

"Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau lintas negara, kita akan back up," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 buah DVR CCTV, 8 switch hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp11.300.000.

Baca juga: Pengunjung Diduga Markas Judi Online di Purwokerto Banyumas Anak Muda, Polisi: Belum Ada Tersangka

"Saya warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat perjudian.

Kita akan melakukan penindakan tegas," tandas Kapolda.

Sementara itu ahli hukum pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho menyampaikan, apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan judi online di Banyumas.

"Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya take down terhadap aplikasi tersebut.

Namun, beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa.

Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online," ucapnya. (*)

Baca juga: Berkedok Tempat Game Online, Ada 3 Tempat Diduga Markas Judi Online di Purwokerto Banyumas Digerebek

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved