Berita Jateng

Masyarakat Wajib Tahu Berapa Perolehan Pajak Kabupaten Semarang? Berikut Rinciannya

perolehan pajak dari 2021 ke 2022 lalu meningkat dari Rp189.4 miliar menjadi Rp222.4 miliar.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Reza Gustav/Tribun Jateng
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menjelaskan tentang taat pajak kepada para wajib pajak di wilayah yang dipimpinnya saat sosialisasi di Kampoeng Kopi Banaran, Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (3/6/2024) lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang masih terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Sementara itu, perolehan pajak di wilayah Bumi Serasi tersebut tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dari data Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, perolehan pajak dari 2021 ke 2022 lalu meningkat dari Rp189.4 miliar menjadi Rp222.4 miliar.

Sementara itu, dari 2022, perolehan pajak kembali meningkat hingga mencapai Rp253.6 miliar pada 2023.

Baca juga: Pesta Rakyat Kebumen Bakal Hadirkan Jamrud, Ada Pameran UMKM juga

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyebutkan, pihaknya menargetkan perolehan pajak pada 2024 ini sebesar sekitar Rp299 miliar.

“Saat ini realisasi baru sekitar Rp80 miliar atau 33 persen.

Sehingga upaya kami terus melakukan sosialisasi, intensifikasi, mengingatkan teman-teman wajib pajak soal perpajakan ini,” kata Ngesti kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/6/2024).

Menurut dia, pajak dan retribusi daerah merupakan sektor utama penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Semarang, sebesar kurang lebih 49 persen.

Pajak itu meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, pajak dari sektor pariwisata, pajak hiburan, galian C, dan lain sebagainya.

Untuk PBB, Ngesti mengatakan bahwa pihaknya juga memberi relaksasi bagi para penunggak pajak.

“Jadi untuk meningkatkan kepatuhan, kebijakan kami untuk PBB, yang belum membayar tiga sampai empat tahun dendanya kami hapuskan agar wajib pajak bisa tertib,” imbuh orang nomor wahid di Kabupaten Semarang tersebut.

Pemkab Semarang juga menggandeng pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk mensosialisasikan tertib pajak tersebut.

Satu di antara upaya yang dilakukan yaitu sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah dengan para peserta wajib pajak di aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, Senin (3/6/2024) sore lalu.

Baca juga: BERITA DUKA: 2 Jemaah Calon Haji Asal Cilacap dan Kebumen Meninggal di Tanah Suci

Dalam acara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Maruli Tua Manurung menegaskan pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Suap, pemerasan dan gratifikasi merupakan tiga bersaudara yang seringkali terjadi dan dilakukan aparat pemerintah," kata dia.

Dia mengajak para wajib pajak juga aktif melakukan pengawasan, sehingga korupsi yang merugikan keuangan daerah dan tiga tindakan tercela itu tak terjadi.

Maruli juga mengimbau Pemkab Semarang untuk terus berinovasi menerapkan sistem pemungutan pajak yang mudah dipahami wajib pajak.

“Sehingga tidak membuka peluang penyelewengan,” pungkas dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved