Berita Jateng

Petahana Potensi Bagi Bansos Jelang Pilkada 2024, Pengamat Minta Ada Aturan Mengikat

Kemendagri di Pilkada tahun 2020 jelas menyatakan, petahana tidak boleh bagi-bagi Bansos dengan logo elektoral.

Editor: khoirul muzaki
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini berharap ada kebijakan tertulis yang mengikat kepala daerah terkait larangan pembagian bansos di Pilkada 2024.


MK bahkan merekomendasikan distribusi bansos yang berhimpitan dengan tahapan Pilkada harus diatur kapan waktunya, siapa yang mendistribusikannya dan bagaimana mencegah politisasinya.


Tapi menurut Titi itu saja tidak cukup, kalau kemudian aturan yang lebih tinggi tidak mengikat para kepala daerah.


"Kemendagri punya ruang yang besar, KPU juga punya ruang yang besar melalui peraturan KPU tentang kampanye," terangnya.

Baca juga: Pabrik Tutup, Buruh 3 Pabrik Tekstil di Karanganyar Tuntut Pembayaran 3 Bulan Gaji dan THR


Kemendagri di Pilkada tahun 2020 jelas menyatakan, petahana tidak boleh bagi-bagi Bansos dengan logo elektoral.


Harusnya, menurut dia, itu ditindaklanjuti dengan kebijakan tertulis bukan sekedar anjuran.

"Kita sudah cukup punya kuat alasan KPK sudah merekomendasikan itu (Larangan 3  bulan penyaluran bansos di Pilkada 2024,"katanya.

 

Penulis : Rahmat Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved