Berita Jateng
Jam Kerja ASN di Kota Tegal Ditambah, Pelayanan Sampai Pukul 16.30 Wib
Pemerintah Kota Tegal mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tegal, per 1 Juni 2024.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Pemerintah Kota Tegal mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tegal, per 1 Juni 2024.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal.
Jam kerja berubah menjadi 37 jam 30 menit dalam seminggu.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Tegal, Subagyo mengatakan, aturan sebelumnya hari senin- kamis waktu pulang ASN pukul 16.00 WIB, kemudian jumat pukul 11.00.
Baca juga: Dilarikan ke RS akibat Stres Jelang Kontra Irak, Begini Kondisi Terkini Pelatih Timnas Shin Tae-yong
Saat ini berubah, senin- kamis masuk kerja pukul 07.30 dan waktu pulang pukul 16.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00.
Kemudian jumat masuk kerja pukul 07.30 dan waktu pulang pukul 14.30 sedangkan waktu istirahat pukul 11.30- 13.00.
Khusus untuk puskesmas, senin- kamis jam kerja pukul 07.30- 15.00, jumat pukul 07.30- 14.00, dan sabtu pukul 07.30- 14.00.
"ASN harus mulai membiasakan diri untuk menggunakan jam dan hari kerja yang sudah diatur dalam SK Wali Kota.
Jangan sampai ada masyarakat datang pukul 16.15 WIB ditolak, karena waktu tersebut masih masuk jam kerja,” katanya dalam rilis diterima tribunjateng.com, Selasa (4/6/2024).
Subagyo mengimbau, ASN Kota Tegal untuk melaksanakan dan memedomani SK Wali Kota tersebut dengan sebaik-baiknya dengan tetap meningkatkan disiplin sesuai dengan atruran yang berlaku.
Baca juga: Astagfirullah, Remaja Bawa Celurit Usai Salawatan di Banyumas Berujung Diamuk Massa
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada OPD sejak awal Mei 2024
Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian dari masing-masing OPD serta surat fisik yang diedarkan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkot Tegal.
“Kami harapkan semua OPD sudah bisa memahami, mulai hari ini diberlakkan sampai dengan pukul 16.30 WIB,” ujarnya. (fba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.