Berita Banyumas
Batalkan Kenaikan UKT, Unsoed Akan Kaji Kembali Tarif dan Biaya Perkuliahan
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim.
Berdasarkan surat Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, Unsoed diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI dikonsultasikan ke Kemendikbudristek RI.
Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., menyampaikan perihal batas akhir usulan UKT dan IPI ke Kemendikbudristek dan tindak lanjut terhadap surat Dirjen Diktiristek tersebut.
Baca juga: Fakta Mencengangkan, 2300 Lebih Warga Kabupaten Cilacap Mengidap AIDS
"Unsoed akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/5/2024).
Setelah ada persetujuan tarif, akan diterbitkan Peraturan Rektor baru untuk menggantikan Peraturan Rektor Nomor 9 tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Unsoed tahun 2024.
Kemendikbudristek memberikan kesempatan mengusulkan kembali UKT dan IPI dengan batas akhir 5 Juni 2024.
Selain itu Unsoed akan melakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan registrasi dengan mekanisme yang ditentukan kemudian. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.