Berita Purbalingga

Modus Pencuri Burung Merpati di Purbalingga, 8 Ekor Dimasukan ke Tas

Pelaku pencurian yaitu RSP (25) laki-laki yang bekerja sebagai buruh warga Desa Limbasari, Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

ist/dok polres purbalingga
Pelaku pencurian burung merpati ditangkap Polsek Bobotsari, Purbalingga. Dia sempat mencuri burung di Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pelaku pencurian burung merpati ditangkap jajaran Polsek Bobotsari Purbalingga. Sebanyak delapan ekor menjadi bukti kejahatan.

Pelaku pencurian yaitu RSP (25) laki-laki yang bekerja sebagai buruh warga Desa Limbasari, Bobotsari, Kabupaten Purbalingga menyasar burung merpati di Desa Karangmalang, Bobotsari, Kabupaten Purbalingga

Kapolsek Bobotsari, AKP Sarno Ujianto menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Pelaku Belum Terungkap, Makam yang Dibongkar OTK di Purbalingga Akan Dijaga Selama 7 Hari

Korban bernama Nur Hidayati dan Junaidi warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari.

"Modus yang dilakukan pelaku yaitu pada malam hari berkeliling mencari sasaran. 

Kemudian mengambil burung merpati di kandang sebanyak delapan ekor milik dua orang korban," jelasnya.

Pelaku pertama kali sampai di Desa Karangmalang langsung memarkir motor di pinggir jalan.

Baca juga: Kasus Pembongkaran Makam di Purbalingga, Kini Dijaga Keluarga Tiap Malam

Selanjutnya, dia menuju kandang milik korban Junaidi yang lokasinya di samping rumah untuk mengambil dua ekor burung merpati kemudian dimasukkan ke dalam tas.

"Selanjutnya pelaku bergeser ke lokasi lainnya di kandang merpati milik Nur Hidayati dan mengambil burung merpati sebanyak enam ekor kemudian dimasukkan ke dalam tas. 

Pelaku juga mengambil satu buah kandang merpati di lokasi tersebut," terangnya. 

Menurut Kapolsek, setelah mengambil burung merpati di lokasi kedua, aksi pelaku dipergoki warga. 

Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bobotsari berikut barang buktinya.

"Pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum karena kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019," katanya. 

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu delapan ekor burung merpati, satu buah tas gendong warna hitam dan satu buah sangkar burung merpati.

Baca juga: Semasa Hidup, Ini Sosok Efrinawati yang Makamnya Dibongkar di Purbalingga, Dapat Beasiswa Kedokteran

Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang karena sedang tidak bekerja.  

Rencananya burung merpati yang sudah dicuri akan dijual.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Baca juga: Gempar Makam Dibongkar Orang Misterius di Binangun Purbalingga, Kades Beri Kesaksian

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved