Berita Jateng
Pemuda di Blora Temukan Gading Gajah Purba Saat Mencari Ikan di Bengawan Solo
Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Trio Nur Koimudin (25) menemukan fosil gading gajah purba
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Trio Nur Koimudin (25) menemukan fosil gading gajah purba.
Fosil gading gajah purba itu ditemukan Trio saat hendak mencari ikan di Sungai Bengawan Solo.
"Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi Sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail terlihat seperti gading gajah," kata Trio, Selasa (21/5/2024).
Trio menjelaskan, setelah melihat adanya gading tersebut, lantas melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.
"Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Jerman Ikut Biayai Pembangunan Jalur BRT Trans Semarang Sampai Demak dan Grobogan
Mendapat laporan tersebut, tim dari Dinporabudpar Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil gading gajah purba tersebut.
"Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik Pemkab Blora,’’ jelas Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Blora, Widyarini.
Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil gading gajah purba yang ditemukan di desa Ngloram ini.
"Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.
Dikemukakan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.
Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Hasil Drawing Piala AFF 2024: Lagi-lagi Indonesia Satu Grup dengan Vietnam
Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.
"Nantinya jika berhasil diambil gading gajah purba ini anak ditempatkan di Rumah Artefak yang dimaksud terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik Pemkab Blora," paparnya.
Fosil gading gajah purba tersebut diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu.(Iqs)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.