Berita Jateng

Kurir Jasa Ekspedisi Mabuk Gasak Barang di Alfamart Semarang, Duduk Santai Merokok Setelahnya

tersangka ketika ditangkap  sulit dimintai keterangan tetapi barang bukti yang ditemukan cukup kuat berupa barang curian yang ada di tasnya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
POLRES KARANGANYAR
ilustrasi Alfamart 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi menangkap IH(26) tersangka pencurian barang di Alfamart Cepoko, Jalan Kol Sugiarto, Gunungpati, Kota Semarang. 

Pencurian itu dilakukan Iqbal pada Jumat (10/5/2024) sekira pukul 07.00 WIB. 

Tersangka mencuri sejumlah barang secara acak mulai dari cokelat, ceres, parfum, hingga obat nyamuk oles. 

"Saya ketika mencuri dalam kondisi agak tidak sadar karena mabuk," ujar IHdi Mapolrestabes Semarang. 

Kurir paket jasa ekspedisi itu mengaku, selepas mencuri juga tidak melarikan diri. 

Ia hanya duduk di dekat toko minimarket lalu merokok. 

Baca juga: Pemandangan Masjid Megah di Desa Terpencil Sragen, Simpan Kisah Pilu Pernah di-PHP Donatur

Tak lama kemudian ditangkap oleh polisi. 

"Baru sadar setelah ketangkap," papar dia. 

Kapolsek Gunungpati kompol Agung Rahardjo mengatakan, tersangka ketika ditangkap  sulit dimintai keterangan tetapi barang bukti yang ditemukan cukup kuat berupa barang curian yang ada di tasnya.

"Kami interogasi ternyata tersangka habis mabuk ciu," katanya, Selasa (14/5/2024). 


Polisi cepat melakukan penanganan kasus pencurian ini lantaran pihak kasir minimarket mengaktifkan tombol punnic button di aplikasi Libas Polrestabes Semarang. 

Baca juga: Oknum Guru SMK di Jepara Diduga Lecehkan Siswa Sesama Jenis, Modus Diudang Belajar ke Rumah

"Karyawan minimarket aktifkan punnic button sehingga semuanya bisa diungkap dengan cepat," beber Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. 

Pihak minimarket dalam kejadian ini mengalami kerugian sebesar Rp247 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan kerugian kurang dari Rp2 juta dengan ancaman hukuman 3 (tiga) bulan penjara. (Iwn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved