Berita Jateng
Belum Terpenuhi Kebutuhan, Pendaftaran PPS di Sukoharjo Diperpanjang 3 Hari
Menurut Syakbani masih ada 121 Desa/Kelurahan tersebar di 12 Kecamatan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO, KPU Kabupaten Sukoharjo akhirnya memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pasalnya, masih ada 121 Desa/Kelurahan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan..
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan.
Baca juga: Alasan Golkar Kota Tegal Tak Buka Pendaftaran Balon Pilkada, Sudah Punya Gacoan
Kemudian, membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari.
"Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sukoharjo, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mci 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024," kata Syakbani.
Menurut Syakbani masih ada 121 Desa/Kelurahan tersebar di 12 Kecamatan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan.
Maka, diharapkan, kepada warga Kabupaten Sukoharjo untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Sukoharjo dengan menjadi bagian dari PPS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.