Berita Jateng

Belum Terpenuhi Kebutuhan, Pendaftaran PPS di Sukoharjo Diperpanjang 3 Hari

Menurut Syakbani masih ada 121 Desa/Kelurahan tersebar di 12 Kecamatan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan.

Editor: khoirul muzaki
freepik
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO, KPU Kabupaten Sukoharjo akhirnya memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pasalnya, masih ada 121 Desa/Kelurahan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan..

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan.

Baca juga: Alasan Golkar Kota Tegal Tak Buka Pendaftaran Balon Pilkada, Sudah Punya Gacoan

Kemudian, membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari.

"Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sukoharjo, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mci 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024," kata Syakbani.

Menurut Syakbani masih ada 121 Desa/Kelurahan tersebar di 12 Kecamatan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan.

Maka, diharapkan, kepada warga Kabupaten Sukoharjo untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Sukoharjo dengan menjadi bagian dari PPS.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved