Berita Cilacap

Kronologi Pelajar Bawa Samurai ke Pantai Teluk Penyu Ditangkap Polisi

Dua orang pelajar yang masih dibawah umur tersebut ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa samurai.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Dua orang pelajar di bawah umur yang berhasil ditangkap tim Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap di kawasan wisata Pantai Teluk Penyu Cilacap pada Minggu (5/5/2024) dini hari 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Tim Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap berhasil menangkap dua pelajar di kawasan Pantai Teluk Penyu, Cilacap. Minggu (5/5/2024).


Dua orang pelajar yang masih di bawah umur tersebut ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa samurai.


Kasi Humas Polresta Cilacap Ida Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan dua remaja itu berlangsung pada Minggu (5/5) dini hari sekira pukul sekira pukul 02.30 WIB.


Saat itu, anggota tim Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap sedang melakukan patroli wilayah di sekitar wilayah Cilacap Kota.

Baca juga: Kisah Haru! Pantang Menyerah Meski Sakit, Peserta UTBK Unsoed Kerjakan Ujian di Dalam Mobil


Mereka melihat adanya segerombolan anak muda yang diduga membawa senjata tajam melintas menuju arah Pantai Teluk Penyu.


"Melihat anak muda membawa senjata tajam, kemudian anggota patroli melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang anak dibawah umur," katanya kepada Tribunbanyumas.com


Galih menyebutkan bahwa saat kedua anak diperiksa, polisi menemukan sebilah samurai dengan gagang terbuat dari kayu yang diikat dengan tali nilon.


"Setelah diperiksa kedua pelajar tersebut dibawa ke Polsek Cilacap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Galih.


Galih mengatakan saat ini kedua remaja tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Fakta di Balik Viralnya Siswa SD Muhammadiyah Salatiga Field Trip Pakai Pesawat Garuda ke Jakarta


Keduanya terancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.


"Anak tersebut dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga tetap dikenakan undang-undang," imbuhnya. (pnk)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved