Berita Kebumen
Bupati Kebumen Ajak Buruh Bersyukur Upah Minimum Naik 86 Ribu di Tahun 2024
Bupati Arif mengklaim, penyerapan tenaga kerja di Kebumen sudah semakin meningkat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pada peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei atau May Day di gedung PLUT UMKM Kebumen pada 1 Mei 2024 lalu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan selamat Hari Buruh kepada seluruh lapisan masyarakat.
Bupati Arif mengklaim, penyerapan tenaga kerja di Kebumen sudah semakin meningkat.
Tercatat, pada 2023, jumlah pencari kerja terdaftar di Kebumen 12.367 orang. Sedangkan jumlah penempatan tenaga kerja sebanyak 4.355 orang.
"Jumlah angka pengangguran kita turun, dari 5,92 persen menjadi 5,11 persen. Ini menandakan pertumbuhan ekonomi di Kebumen berjalan semakin baik, ditandai dengan semakin banyaknya pembukaan lowongan kerja untuk masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Aturan Baru Penyesuaian UKT Unsoed Usai Didemo, Rektorat Klaim 74 Persen Maba di Level 2 3 dan 4
Bupati menyadari, tuntutan kenaikan upah selalu disampaikan para buruh di berbagai belahan dunia. Termasuk di Kebumen.
Namun kenaikan upah juga harus disesuaikan dengan kemampuan para pengusaha, serta disepakati bersama Dewan Pengupahan, Apindo, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Pemerintah.
"Kita harus bersyukur Upah Minimum Kabupaten Kebumen tahun 2024 telah mengalami kenaikan 4,23 persen atau kenaikan Rp86.057 menjadi Rp 2.121.947 naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.035.890. Kita harap setiap tahun bisa mengalami kenaikan," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.