Berita Travel
Status Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dan Adisoemarmo Solo Dicabut, Hanya Layani Domestik
Jawa Tengah tak punya lagi bandara berstatus 'bandara internasional'. Status internasional dua bandara yang ada, dicabut.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bandara di Jawa Tengah kini tak lagi melayani penerbangan reguler menuju dan dari luar negeri karena pencabutan status 'bandara internasional'.
Dua bandara tersebut adalah Bandara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Adi Soemarmo Solo.
Ini berarti, masyarakat Jawa Tengah yang ingin berlibur atau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mencari bandara terdekat lain, semisal Bandara Soekarno-Hatta Banten.
Pencabutan status 'bandara internasional' pada kedua bandara itu berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Selain Bandara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Adi Soemarmo Solo, ada 15 bandara lain di Indonesia yang bernasib sama atau kini menjadi 'bandara domestik'.
Dengan begitu, saat ini, hanya ada 17 dari 34 bandara yang kini masih berstatus internasional.
Baca juga: Layanan Transportasi Bandara Ahmad Yani Semarang Bertambah, Kini Bisa Pesan Travel Day Trans ke Solo
Berikut daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya:
1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.
2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo.
10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak.
12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan.
13. KOE-Bandara El Tari, Kupang.
14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.
15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
16. MKQ-Bandara Mopah, Merauke.
17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.
Baca juga: Optimalisasi Bandara JB Soedirman, Sekda Purbalingga Minta Stakeholder Jeli Tangkap Potensi Umrah
Dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, meski 17 bandara itu telah ditetapkan sebagai bandara domestik, tempat persinggahan pesawat terbang tersebut masih bisa melayani penerbangan luar negeri temporer.
Layanan penerbangan luar negeri bisa dilakukan, semisal karena ada acara kenegaraan, acara internasional, haji, kepentingan ekonomi nasional, dan penanganan bencana.
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya".
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penembakan di Hotel Braga Purwokerto Ditangkap, Ada 2 Orang
Baca juga: Di Pilkada Jepara, Witiarso Utomo Ingin Bentuk Koalisi Besar, Ajak PDIP dan Demokrat
bandara internasional
Bandara Ahmad Yani Semarang
Bandara Adi Soemarmo Solo
penerbangan internasional
Pendaki Gunung Lawu Karanganyar Bisa Ikut Upacara HUT RI, Digelar di 2 Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Lewati 21 Stasiun, Berikut Jadwal dan Harga Tiket KA Sancaka Utara Relasi Cilacap-Surabaya Pasarturi |
![]() |
---|
Pendakian Gunung Lawu Karanganyar Dibatasi saat Malam Pergantian Tahun, Dipicu Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Tak Perlu Antre di Pelabuhan, Beli Tiket Kapal Laut Kini Lebih Mudah di Pelni Mobile. Begini Caranya |
![]() |
---|
Fly Jaya Siap Buka Penerbangan Rute Jakarta-Karimunjawa Jepara, Tiket Dijual Mulai Rp1,25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.