Berita Travel

Status Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dan Adisoemarmo Solo Dicabut, Hanya Layani Domestik

Jawa Tengah tak punya lagi bandara berstatus 'bandara internasional'. Status internasional dua bandara yang ada, dicabut.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Mahfira Putri
ILUSTRASI. Suasana kedatangan domestik di Bandara Adi Soemarmo Solo, beberapa waktu lalu. Bandara Adi Soemarmo tak lagi berstatus sebagai bandara internasional bersama 16 bandara lain di Indonesia, termasuk Bandara Ahmad Yani Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bandara di Jawa Tengah kini tak lagi melayani penerbangan reguler menuju dan dari luar negeri karena pencabutan status 'bandara internasional'.

Dua bandara tersebut adalah Bandara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Adi Soemarmo Solo.

Ini berarti, masyarakat Jawa Tengah yang ingin berlibur atau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mencari bandara terdekat lain, semisal Bandara Soekarno-Hatta Banten.

Pencabutan status 'bandara internasional' pada kedua bandara itu berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Selain Bandara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Adi Soemarmo Solo, ada 15 bandara lain di Indonesia yang bernasib sama atau kini menjadi 'bandara domestik'.

Dengan begitu, saat ini, hanya ada 17 dari 34 bandara yang kini masih berstatus internasional.

Baca juga: Layanan Transportasi Bandara Ahmad Yani Semarang Bertambah, Kini Bisa Pesan Travel Day Trans ke Solo

Berikut daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya:

1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.
2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo.
10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak.
12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan.
13. KOE-Bandara El Tari, Kupang.
14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.
15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
16. MKQ-Bandara Mopah, Merauke.
17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.

Baca juga: Optimalisasi Bandara JB Soedirman, Sekda Purbalingga Minta Stakeholder Jeli Tangkap Potensi Umrah

Dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, meski 17 bandara itu telah ditetapkan sebagai bandara domestik, tempat persinggahan pesawat terbang tersebut masih bisa melayani penerbangan luar negeri temporer.

Layanan penerbangan luar negeri bisa dilakukan, semisal karena ada acara kenegaraan, acara internasional, haji, kepentingan ekonomi nasional, dan penanganan bencana.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya".

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penembakan di Hotel Braga Purwokerto Ditangkap, Ada 2 Orang

Baca juga: Di Pilkada Jepara, Witiarso Utomo Ingin Bentuk Koalisi Besar, Ajak PDIP dan Demokrat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved