Pilbup Tegal 2024

Kades di Kabupaten Tegal Bertekad Lawan Dominasi PKB lewat PDIP di Pilkada 2024

Kades Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Muhammad Mumin mengambil formulir pendaftaran Pilkada Kabupaten Tegal 2024 di PDIP.

desta leila kartika/Tribunbanyumas.com
Bakal Calon Bupati Tegal, Muhammad Mu'min (kiri) mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati Tegal Pilkada 2024 di Kantor DPC PDIP Kabupaten Tegal, Rabu (24/4/2024). 

Setelahnya formulir dikembalikan, dan nantinya akan kami proses ada berapa calon.

Kemudian hasilnya diserahkan ke DPD maupun DPP PDI Perjuangan, untuk mengeluarkan rekomendasi siapa yang akan dicalonkan maju jadi Bupati dan Wakil Bupati Tegal," terang Rudi. 

Dikatakan Rudi, dua orang yang sudah mengambil formulir pendaftaran semuanya mencalonkan diri sebagai Bupati Tegal. 

Ditanya mengenai persyaratan bagi yang ingin mendaftar Bakal Calon Bupati maupun Wakil Bupati Tegal, Rudi menjelaskan persyaratan utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI). 

Rudi pun menegaskan tidak ada persyaratan khusus, kecuali nantinya membuat Kartu Tanda Anggota (KTA). 

"Intinya kami di tingkat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal hanya menerima pendaftar, kemudian diproses lewat rapat partai, dan setelahnya kami ajukan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan," tandasnya. (*)

Baca juga: Pilbup Pati 2024: Alasan Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Demokrat Tak Maju di Pilkada

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved